Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Pastikan Periksa PT PLI dan PT ACK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Pastikan Periksa PT PLI dan PT ACK


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil sejumlah pihak yang mengetahui rentetan kasus dugaan suap penetapan izin pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Lembaga antirasuah juga tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa pihak-pihak dari PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). Karena diduga memiliki hubungan dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir benih lobster.

“Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini tak memungkiri, terdapat keterkaitan antara PT PLI dengan PT ACK dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Terlebih, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo, lembaga antirasuah sempat mengamankan seorang bernama Dipo yang diduga  sebagai pengendali PT PLI.

“Fowardernya dari ACK kan memang PLI,” ujar Ali.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka diantaranya Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai diduga penerima.

Sementara itu, diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menduga, Edhy menerima suap dari Suharjito untuk memuluskan izin ekspor benur. Sebab untuk untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat  melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 perekor.

“Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564,” kata Nawawi di Gedung KPK, Rabu (25/11).

Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Nawawi menyebut, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amiril dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.

“Selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening Amiril dengan total Rp 9,8 miliar,” pungkas Nawawi.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kasus Korupsi Edhy Prabowo, KPK Pastikan Periksa PT PLI dan PT ACK