Kasus Politik Uang Pilkada Jember Dilimpahkan ke Kejari Jember

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Politik Uang Pilkada Jember Dilimpahkan ke Kejari Jember


JawaPos.com–Tim penyidik Satreskrim Polres Jember bersama Bawaslu Kabupaten Jember melimpahkan tersangka AZ dan berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Delanta Kembaren dan Komisioner Divisi penindakan Bawaslu Jember Dwi Endah P., menyerahkan berkas dan tersangka kasus politik uang pilkada kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza di Kejari Jember pada Jumat (4/12).

”Kami telah menerima berkas perkara tersebut dan ini adalah pelimpahan tahap pertama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Prima Idwan Mariza.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah diatur mengenai sanksi dan larangan praktik politik uang. Ada sejumlah pasal, di antaranya pasal 73, pasal 135, pasal 187, dan pasal 73 mengatur tentang larangan dan bentuk sanksi politik uang dan pada pasal 135 mengatur mengenai pelanggaran politik uang yang terstruktur sistematis dan masif, serta aturan sanksi.

Sebelumnya, AZ membagikan stiker salah satu pasangan calon yang dibagikan ke sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. Namun, yang bersangkutan juga membagikan uang kepada warga dalam bentuk pecahan Rp 5 ribu.

Peristiwa itu kemudian ditangani Bawaslu Kabupaten Jember dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Polres Jember. Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November, ditahan di Polres Jember dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.

”Berkas itu akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam waktu dekat karena kami diberi waktu selama lima hari,” ujar Prima.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jember Dwi Endah P. mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan politik uang jelang pemungutan suara Pilkada Jember karena pemberi dan penerima bisa dijerat pidana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kasus Politik Uang Pilkada Jember Dilimpahkan ke Kejari Jember