Polisi Tunggu Sistem Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Pemprov DKI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tunggu Sistem Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Pemprov DKI


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan syarat rapid test antigen bagi setiap pelaku perjalanan. Kebijakan ini diambil guna menekan potensi penularan Covid-19.

Terkait itu, Polda Metro Jaya masih melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI guna melaksanakan pengawasan kepada pelaku perjalanan. Saat ini sistem pengawasan masih dalam tahap pembahasan bersama.

“Kalau sistemnya masih kita diskusikan, mana yang lebih baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (21/12).

Oleh karena itu, Yusri belum bisa banyak informasi terkait pengawasan pelaku perjalanan. Termasuk apakah akan menerapkan penyekatan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pertama diberlakukan.

“Ini yang sedang kita bahas sehingga semuanya bisa diawasi dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru.

Anies mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi menjadi klaster Covid-19. Sebab, selama ini setelah libur panjang kerap kali terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Baca juga: Cegah Klaster Nataru, Pelaku Perjalanan Diminta Patuhi Testing

“Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12).

Anies juga meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau kegiatan kekuar masuk warga ke Jakarta. Harus dilaksanakan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tunggu Sistem Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Pemprov DKI