Polri Tembak Mati 6 Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Tembak Mati 6 Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi


JawaPos.com – Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di Km 50, pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Ada dua versi tentang insiden tersebut. Versi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, enam orang tersebut didor karena menyerang anggotanya.

Namun, versi FPI, justru polisi yang tiba-tiba menembaki laskar FPI saat mengawal perjalanan Rizieq Syihab.

’’Karena membahayakan keselamatan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan enam penyerang tewas,’’ kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kemarin (7/12). Dia menuturkan, penyerangan itu sebenarnya dilakukan sepuluh orang. Namun, setelah enam orang tewas tertembak, empat orang sisanya melarikan diri. Kini polisi mengejar empat orang tersebut.

Fadil menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat polisi mendapat informasi mengenai pergerakan massa yang akan menuju ke Polda Metro Jaya. Kedatangan massa itu berkaitan dengan rencana polisi memeriksa Rizieq Syihab kemarin. ’’Beredar di medsos ada kelompok pengikut MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dalam jumlah besar yang akan mengawal saat pemeriksaan sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut,’’ kata Fadil. Petugas lantas memantau pergerakan kelompok tersebut. Pemantauan berlanjut hingga ke tol Jakarta–Cikampek. Saat itu anggota polisi yang berjumlah enam orang melihat kendaraan pengawal Rizieq.

Menurut Fadil, kendaraan anggotanya mendadak dipepet dan diberhentikan dua kendaraan pengawal Rizieq. ’’Kemudian, mereka melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit,’’ jelasnya.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, sejak awal polisi tidak melakukan ancaman apa pun terhadap pengawal Rizieq. Tapi, tiba-tiba mobil anggotanya dipepet dua mobil yang dikendarai laskar FPI. ’’Saat kejadian, mobil anggota cuma satu. Kalau memang mereka mau pengajian, kenapa menyerang anggota Polri? Kalau pengajian, pengajian saja, kita tidak melakukan apa pun,’’ tegas Tubagus.

Tubagus menyatakan, voice note menjadi bukti kuat penyerangan itu. Dia mengatakan bahwa polisi akan terus mengusut kasus tersebut. ’’Ada buktinya, ada kerusakannya, dari mana? Dari voice note,’’ ungkapnya. Dia tidak menjelaskan secara detail voice note yang dimaksud. Kemarin beredar kabar bahwa voice note itu adalah rekaman percakapan laskar FPI yang hendak menyerang polisi. Namun, hingga tadi malam, kebenaran voice note tersebut belum terkonfirmasi.

Terkait dengan asal senjata api yang dibawa laskar FPI, Tubagus menuturkan bahwa pihaknya masih menyelidiki. Polisi akan mencari tahu pemilik senjata tersebut. ’’Makanya, terkait dengan masalah ini, penyidikan tidak selesai sampai di sini. Kita akan telusuri siapa pemilik senpi, bagaimana cara memperolehnya, dan sebagainya,’’ jelasnya.

Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman turut memberikan dukungan kepada Kapolda. Dia menyatakan, instansinya selalu berpatokan pada aturan. Dia berharap Rizieq juga taat dan tunduk terhadap peraturan tersebut. ’’Saya minta yang disebutkan tadi, MRS (Rizieq, Red), segera mengikuti aturan-aturan dan ketentuan hukum,’’ tegasnya.

Versi FPI

Sementara itu, pernyataan FPI bertolak belakang dengan informasi yang diungkap Polri. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan, yang terjadi di tol Jakarta–Cikampek justru penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Rizieq. Dia menyebutkan, rombongan itu disergap orang tidak dikenal (OTK) dalam perjalanan menuju lokasi pengajian. ’’Bersama keluarga dan cucu balita (Rizieq akan pergi) ke acara pengajian keluarga,’’ ujarnya.

Dalam perjalanan itu, kata Azis, diketahui ada penguntitan yang dianggap berpotensi mencelakai Rizieq. Pelaku penguntitan lalu menghadang dan menembak. ’’Awalnya kami mengira enam pengawal itu diculik, namun belakangan ternyata mereka terbunuh,’’ tutur pria yang turut masuk Tim Penasihat Hukum FPI itu. Dia menegaskan, enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tidak memiliki senjata api seperti yang disampaikan Kapolda. ’’Kami telah memastikan hal itu,’’ tegas dia.

FPI juga mengungkap nama enam anggota laskar yang meninggal dalam insiden tersebut. Yakni, Ambon, Andi, Fais, Kadhavi, Lutfil, dan Reza. Oleh aparat kepolisian, jenazah mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Insiden tersebut membuat rencana pemeriksaan Rizieq kemarin gagal kembali. Melalui Tim Penasihat Hukum FPI, Rizieq menyampaikan tidak bisa datang ke Polda Metro Jaya kemarin (7/12).

Kejadian itu mendapat sorotan banyak pihak. Termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menegaskan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta terkait dengan kejadian itu. Anam menyebutkan, tim bergerak sejak kemarin. Mereka mendatangi sumber-sumber langsung dari kedua pihak. ’’Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi,’’ katanya. Dia berharap jajaran Polda Metro Jaya maupun FPI bersedia terbuka dan bekerja sama dengan tim Komnas HAM. ’’Proses awal, tim telah mendapatkan beberapa keterangan secara langsung dan sedang memperdalam,’’ tambah dia.

Direktur Eksekutif Partnership for Advancing Democracy and Integrity (PADI) M. Zuhdan menjelaskan, Persatuan Bangsa-Bangsa mengatur penggunaan senjata api dengan mengeluarkan Basic Principles on The Use of Force and Firearms (BPUFF). ’’Dalam aturan itu, penggunaan senjata api dengan tujuan penegakan hukum harus menganut asas legalitas, kepentingan, dan keseimbangan,’’ tuturnya.

Kalau ada polisi yang menggunakan senjata api secara sewenang-wenang, kata dia, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM). ’’Jika ada status quo kepentingan politik dan korbannya sipil,’’ terangnya. Polri juga telah memiliki protap penggunaan senjata api sebagai turunan aturan PBB. Yakni, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. ’’Dalam situasi mendesak, polisi harus menembakkan senjata api ke arah atas dengan kehatian-hatian untuk menurunkan moril dan memberi peringatan,’’ ujarnya.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan, pihaknya sangat prihatin dan menyayangkan insiden kekerasan yang melibatkan polisi dan pendukung Rizieq. ’’Selama ini laporan yang ada baru dari kepolisian,’’ terangnya. Tokoh asal Kudus itu menuturkan, untuk memastikan polisi tidak melakukan pelanggaran, diperlukan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Guru besar pendidikan Islam UIN Syarif Hidayatullah itu meminta masyarakat menahan diri dengan tidak melakukan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan kekerasan. ’’Dan hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tegasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Polri Tembak Mati 6 Pengawal Rizieq, Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi