Polri Ungkap Fungsi Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Ungkap Fungsi Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga


JawaPos.com – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih mengembangkan kasus penangkapan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Dari penangkapan di Lampung, tim menemukan ada bunker di rumah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bunker itu digunakan oleh Upik Lawanga untuk bersembunyi. Selain itu, bunker juga dipakai untuk menyimpan berbagai macam senjata api dan bahan peledak.

“Barang bukti yang disita dari rumah Upik ini ada senjata rakitan dan bungker juga di rumahnya.Besok Kabag Penum akan datang ke Lampung, dengan teman media akan melihat bunker itu seperti apa. Biar paham,” kata Argo kepada wartawan, Sabtu (19/12).

Baca juga: Bomber Murid Dr Azahari Dipindah ke Jakarta

Argo menyampaikan, Upik Lawanga merupakan tokoh sentral di kelompok JI. Dia memiliki banyak keahlian seperti merakit bom dengan daya ledak tinggi atau high explosive, merakit senjata api, dan mempunyai kemampuan militer.

Kepada polisi, Upik Lawanga mengaku telah diperintah membuat senjata sejak Agustus 2020. Namun, Argo tak menyebutkan siapa yang memerintahkan Upik Lawanga.

“Ada pesanan dari pimpinannya, mulai Agustus 2020 silakan membuat senjata. Masalah digunakan kapan belum tahu. Yang bersangkutan sudah menyiapkan, ada perintah untuk membuat senjata,” jelasnya.

Argo mengatakan, selama menjadi buronan, Upik Lawanga selalu berpindah-pindah tempat. Terakhir dia pergi ke Lampung dan ditangkap di sana oleh Densus 88. “Kemarin ada di Lampung, dia jualan bebek bisa mengumpulkan uang, dibelikan rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri menangkap terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dia diketahui buronan kelas kakap dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI). Sepak terjangnya dalam aksi terorisme sudah sangat terkenal.

“Saya bisa memastikan terjadi tanggal 23 dan 25 memang Densus 88 Anti Teror telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan beberapa DPO kelompok JI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Taufik Bulaga alias Upik Lawanga diketahui salah satu ahli perakitan bom dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Dia merupakan perakit bom dengan daya ledak besar yang meledak di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2003 silam. Polri telah menerbitkan DPO terhadap Upik Lawanga sejak 2006 silam.

Setelah itu, Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang DPO kasus bom Bali I, Zulkarnaen. Dia diketahui telah menjadi buronan aparat selama 18 tahun. Zulkarnaen merupakan salah satu orang penting dalam kelompok JI. Dia diketahui selama ini juga menyembunyikan terduga teroris Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.

Zulkarnaen ditangkap di wilayah Lampung pada 10 Desember 2020. “Keterlibatan DPO terkait bom Bali I tahun 2001 dan menyembunyikan DPO Taufik Bulaga,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Ungkap Fungsi Bunker di Rumah Tersangka Teroris Upik Lawanga