Usut Penembakan 6 Pengikut FPI, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Usut Penembakan 6 Pengikut FPI, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen


JawaPos.com – Buntut kematian enam simpatisan FPI akibat tertembus timah panas aparat kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, terus menuai polemik. Hal ini karena kedua belah pihak berbeda pendapat terkait peristiwa nahas tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii mengatakan, dalam UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam penegakan hukum polisi justru harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

“Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap enam orang Laskar FPI,” ujar Syafii kepada wartawan, Kamis (10/12).

Oleh karena yang terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Maka ia menilai hal itu adalah peristiwa pelanggaran hukum.

“Karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan enam nyawa orang lain sekaligus, maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” katanya.

Oleh karena itu Syafii menilai Komisi Nasional (Komnas HAM) perlu turun tangan dan melakukan pendalaman terhadap penembahan yang menewaskan enam orang ini.

Selain itu, polisi jangan terbiasa membuat kesimpulan awal karena kejadian ini perlu fakta. Statement Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga langsung terbantahkan oleh fakta yang ada. Karena kata Kapolda terjadi pengerahan masa, ternyata faktanya cuma ada enam mobil yang di dalamnya ada Habib Rizieq, istrinya, anaknya, menantunya dan empat orang cucunya.

“Kemudian Kapolda bilang ada upaya untuk menghalangi penyidikan, itu juga salah. Faktanya mereka bukan menuju Jakarta, malah berlawan arah dari Jakarta,” tuturnya.

Bahwa diksi tembak menembak yang dinyatakan oleh Irjen Pol Fadil Imran itu perlu diverifikasi, karena pengakuan dari pihak FPI, mereka tidak pernah bawa senjata tajam apalagi senjata api.

Baca juga: Penembakan 6 Pengikut FPI Dinilai Berpotensi Extra Judicial Killing

“Maka berarti tidak mungkin ada peristiwa tembak menembak dan ketika dicek di lapangan juga itu tidak terbukti ada kejadian tembak menembak,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk dan
Komnas HAM harus segera turun tangan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
harus dicopot berikut juga Kapolri jenderal Pol Idham Azis.

“Itu demi memberi kepastian hukum dan memberikan wajah Polri yang promoter yang benar-benar melindungi, melayani dan mengayomi rakyat,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Usut Penembakan 6 Pengikut FPI, DPR Desak Pembentukan TGPF Independen