Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi


JawaPos.com – Beberapa daerah mulai memperketat aturan perjalanan di wilayah masing-masing. Di Jakarta, misalnya, kemarin berlaku regulasi baru tentang kewajiban rapid test antigen. Tes Covid-19 itu menjadi syarat untuk keluar masuk ibu kota. Aturan tersebut berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menuturkan, aturan itu diberlakukan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Jakarta maupun luar daerah. Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi. Jika tidak diperketat, Pemprov DKI khawatir angka kasus akan meningkat. Apalagi, tak lama lagi bakal ada libur Natal dan tahun baru. “Semuanya wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen,” tegas Syafrin.

Menurut dia, rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Pemprov DKI hanya melakukan tindak lanjut saja. Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut, dan darat.

Dia menyebutkan, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode. Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pada periode tersebut, aturan tersebut berlaku untuk angkutan darat, kereta, dan pesawat. Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021. ”Pemberlakuannya sesuai dengan masa angkutan Natal dan tahun baru,” terangnya.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi. “Hanya bagi calon penumpang angkutan umum,” terangnya.

Sementara itu, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano menyatakan, pihaknya telah menyediakan tempat rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta. ’’Namun, SE Kemenkes yang mengatur bahwa calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat hasil PCR, rapid test antibodi, atau antigen masih diberlakukan,’’ ujarnya kemarin.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga kemarin belum mensyaratkan rapid test antigen kepada calon penumpang. Dari pantauan Jawa Pos di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin, loket rapid test masih menyediakan tes serologi yang berbasis darah. Bukan rapid test antigen yang berbasis cairan saluran pernapasan. ’’Kami masih menunggu arahan Bapak Menteri Perhubungan,’’ ucap Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo dalam temu media posko angkutan Natal dan tahun baru (Nataru) kemarin (18/12).

Anggota Komisi VII DPR Gadung Pardiman berharap pemerintah memperketat pengawasan di Jogjakarta, terutama Sleman. Sebab, Jogja menjadi salah satu destinasi wisata favorit. “Ada pertambahan kasus baru hingga 124 kasus. Ini sudah merah,” ujarnya dalam acara rangkaian Bakti Inovasi Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek)/BRIN di Jogjakarta kemarin (18/12).

Dalam kesempatan tersebut, Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro menyerahkan sejumlah produk inovasi untuk penanganan pandemi Covid-19 di Jogja. Di antaranya, 4.000 rapid test Ri-Gha, 3 robot pelayanan kesehatan RAISA dari ITS, 60 ribu pieces stick flocked swab, hingga penempatan mobile lab BSL-2 generasi terbaru jenis bus.

Mobile lab BSL-2 generasi terbaru itu akan berada di Jogja sebelum berangkat ke Bali dan Jombang, Jawa Timur. ’’Mobile lab BSL-2 ini jadi salah satu upaya kita dalam meningkatkan testing,’’ ujarnya.

Bambang menegaskan, testing itu sangat penting untuk menekan penularan Covid-19. Dengan semakin banyaknya testing, kondisi di daerah tersebut makin diketahui sehingga bisa menjadi upaya preventif. Misalnya, warga yang positif harus menjalani isolasi atau karantina mandiri. Apalagi, pada Kamis (17/12) peningkatan kasus positif mencapai 7 ribu orang dalam sehari. “Artinya, Covid-19 ini serius dan butuh penanganan dari semua pihak,” tegasnya.

Selain itu, dia meminta semua pihak tidak menganggap enteng daerah yang kasusnya mungkin terpantau rendah. Sebab, saat ini persebaran Covid-19 justru meningkat tajam di daerah-daerah tersebut.

Baca juga: Gara-gara Syarat Rapid Antigen, Refund Tiket Tembus Rp 317 Miliar

Dia menduga hal itu terjadi lantaran minimnya jumlah testing. Akibatnya, masyarakat yang terpapar Covid-19 tak mengetahui kondisinya dan tetap beraktivitas seperti biasa. Alhasil, terjadi penularan di mana-mana.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan, dengan menggunakan armada bus, mobilitas lab BSL-2 itu lebih leluasa sehingga bisa menjangkau daerah tertentu untuk menjalankan misi tes swab PCR di lokasi atau lapangan.

Tarif Rapid Test Antigen

Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen. Untuk Pulau Jawa, tarif tertinggi Rp 250 ribu. Lalu, tarif di luar Jawa Rp 275 ribu. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan kemarin.

Baca juga: Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Rapid test antigen merupakan salah satu cara untuk mendeteksi materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS CoV-2. Rapid test antigen dilakukan saat warga akan menjalani aktivitas perjalanan dalam negeri dengan masa berlaku 14 hari.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi itu merupakan bentuk kepastian terhadap disparitas harga. Menurut dia, penetapan biaya rapid test antigen telah melalui pembahasan bersama antara Kemenkes dan BPKP berdasar hasil survei serta analisis terhadap fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Cuma Rp 200 Ribu

Deputi Pengawas Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP Faisal menyebutkan, penetapan batas tarif tertinggi itu sesuai dengan komponen dan memperhatikan unsur bisnis. Dihitung mulai pengambilan sampel, pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis. Selain itu, turut diperhitungkan sumber daya manusia yang terlibat dan biaya administrasi. “Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari rapid test antigen dan swab,” kata Faisal.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Wajib Rapid Test Antigen Tidak Berlaku untuk Kendaraan Pribadi