Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Dunia Maya di Palembang Meningkat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Dunia Maya di Palembang Meningkat


JawaPos.com–Aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang, Sumatera Selatan, mencatat, sepanjang 2020 perempuan korban tindak kekerasan di dunia maya atau cyber crime di Pelembang, mengalami peningkatan.

Direktur Eksekutif Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, berdasar data pada 2019 WCC hanya menerima delapan pengaduan kekerasan berbasis gender daring/online (KBGO) sedangkan pada 2020 menjadi 28 kasus. Kekerasan cyber crime yang dilaporkan para korban tersebut sebagian besar berupa penyebaran foto dan video pribadi secara daring di media sosial oleh teman dekat laki-laki dan mantan pacar atau suaminya.

”Tindak kekerasan terhadap perempuan berbasis gender daring/online itu mengalami peningkatan pada masa pandemi Covid-19,” ujar Yeni.

Dia menjelaskan, pada 2021, WCC menyiapkan berbagai kegiatan yang dapat meminimalkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan itu. Untuk mencegah terus meningkatnya jumlah perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan di dunia maya atau cyber crime, pihaknya mengingatkan kepada para perempuan terutama anak-anak remaja putri untuk hati-hati memuat/menyebarkan foto atau video pribadi di media sosial.

Menurut dia, jika sampai foto atau video pribadi tersebar di media sosial bisa berdampak memalukan keluarga besar. Selain itu, bisa diproses hukum sesuai dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Dampak dari tindakan kekerasan dunia maya itu tidak saja terhadap fisik dan psikis, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya. Oleh karena itu, perempuan harus bijak dalam menggunakan gawai di media sosial,” tutur Yeni.

Yeni juga mengimbau para istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak malu melaporkan tindak kekerasan itu kepada aparat kepolisian. Hal itu untuk memberikan efek jera dan menurunkan angka kasus tersebut.

”Tingginya kasus KDRT salah satu penyebabnya, perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual masih banyak yang malu dan takut melaporkan kasus yang menimpanya itu kepada aparat kepolisian,” terang Yeni Roslaini Izi.

Berdasar data pendampingan terhadap perempuan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual sepanjang 2020 dari 113 kasus yang ditangani 41 di antaranya merupakan kasus KDRT.

”Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, apa yang tampak di permukaan tidak sebesar yang terjadi sebenarnya. Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan diperangi bersama, dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian,” ujar Yeni.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jumlah Perempuan Korban Kekerasan Dunia Maya di Palembang Meningkat