KPK Sita Satu Unit Mobil Milik Anak Bupati Labuhanbatu Utara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Sita Satu Unit Mobil Milik Anak Bupati Labuhanbatu Utara


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil milik anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus, Erni Arianti. Khairuddin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten LabuhanBatu Utara.

“Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil dari anak bupati Labura yaitu Erni Arianti, dititipkan di direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, penyitaan perlu dilakukan karena mobil tersebut diduga dibeli menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labuhanbatu Utara. Sehingga hal ini perlu didalami oleh penyidik KPK.

“Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura,” beber Ali.

Penyidik lembaga antirasuah juga turut memeriksa tiga saksi untuk tersangka Khairuddin pada Selasa (5/1).
Mereka yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally, dan Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi Liwan.

Ali mengungkapkan, Widya dan Sally didalami mengenai pengetahuannya tentang barang bukti yang ada hubungannya dengan kasus ini dan soal adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara.

“Liwan dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor,” ujar Ali menandaskan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara. Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018.

KPK menduga, Khairuddin memberikan suap senilai total SGD 290.000 untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya

Kharuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Sita Satu Unit Mobil Milik Anak Bupati Labuhanbatu Utara