Ada Bukti Baru, Kejagung Bakal Jerat Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ada Bukti Baru, Kejagung Bakal Jerat Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI


JawaPos.com–Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka PT ASABRI bisa bertambah. Kejagung dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

”Tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak,” kata Ali Mukartono di Kompleks Kejagung, Selasa (2/2).

Menurut Ali, sampai saat ini, penyidik Jam Pidsus Kejagung masih mengejar aset dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun itu. Pada Selasa (2/2), delapan saksi telah diperiksa penyidik.

Ali juga menyebut, pihaknya hingga kini, masih menelusuri aset-aset dari dugaan praktik korupsi PT ASABRI. Karena itu, belum ada tersangka yang disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Kan (menunggu) hasil pemeriksaan dulu. Baru ke mananya (aliran uang) baru tahu. Mandek di dia atau di jalan, kan begitu. TPPU itu kan kejahatan ikutan, ya nanti dululah,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, penyidik Jam Pidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Selain kedua orang itu, enam orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Direktur Keuangan PT ASABRI BE, Direktur PT ASABRI HS, Kadiv Investasi PT ASABRI IWS, Dirut PT Prima Jaringan LP, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada 2012–2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi.

”Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik,” beber Leonard.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT ASABRI, sambung Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan pihak HH, BTS, dan LP berdasar kesepakatan bersama dengan Direksi PT ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

”Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan HH, BTS, dan LP, serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI, karena PT ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut,” terang Leonard.

Akibat perbuatan tersebut, PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal itu diketahui berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka juga melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Ada Bukti Baru, Kejagung Bakal Jerat Pihak Lain dalam Korupsi ASABRI