Bergaji Rp 6 Juta, Kini Nasabah KPR Bisa Dapat Subsidi DP Rp 40 Juta

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bergaji Rp 6 Juta, Kini Nasabah KPR Bisa Dapat Subsidi DP Rp 40 Juta


JawaPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) kembali meluncurkan skema baru subsidi pembelian rumah bagi para calon pembeli rumah lewat pembelian secara kredit. Dengan dukungan Bank Tabungan Negara (BTN), kementerian yang dipimpin Basuki Hadimuljono ini meluncurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Direktur Consumer and Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, lanjut Hirwandi, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah dan berkomitmen menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia ” jelas Hirwandi di Jakarta, Selasa (2/2).

Hirwandi menjelaskan bahwa KPR BP2BT melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian, baik rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi, akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.

Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bergaji Rp 6 Juta, Kini Nasabah KPR Bisa Dapat Subsidi DP Rp 40 Juta