Di Surabaya, Izin Nikah Dini di Masa Pandemi Covid-19 Naik Drastis

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Di Surabaya, Izin Nikah Dini di Masa Pandemi Covid-19 Naik Drastis


JawaPos.com – Permohonan dispensasi nikah selama masa pandemi meningkat drastis. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama Januari tahun ini ada 30 perkara. Sementara itu, sepanjang 2020 tercatat ada 406 permohonan nikah dini tersebut. Jauh lebih tinggi daripada 2019 yang hanya mencapai 184 perkara.

”Meskipun pandemi, jumlahnya lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu,” ujar panitera PA Surabaya Abdus Syakur Widodo.

Syakur menyatakan, tingginya perkara pernikahan dini yang meningkat hingga 120 persen tersebut disebabkan direvisinya Undang-Undang (UU) Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Usia minimal calon perempuan pasangan kawin direvisi dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan adanya UU itu, pasangan berusia di bawah 19 tahun tidak bisa menikah.

”Yang sebelumnya sebenarnya sudah cukup usia menikah, akhirnya jadi tidak cukup usianya. Lalu, banyak yang mengajukan dispensasi nikah,” katanya.

Permohonan nikah dini tersebut diajukan karena pemohon tidak bisa lagi menunda pernikahan. Penyebabnya karena keadaan tertentu. Namun, Syakur tidak memerinci penyebabnya dengan alasan privasi pemohon. ”Alasannya karena urgen sudah mau menikah dan tidak bisa ditunda lagi,” katanya.

Sementara itu, berbeda dengan undang-undang sebelum direvisi, sidang perkara dispensasi nikah tersebut dipimpin hakim tunggal. Bukan majelis hakim. Pengadilan menempatkan pemohon sebagai anak-anak. ”Ada perlakuan khsusus berkaitan Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Identifikasi pemohon calon mempelai dilaksanakan secara mendetail. Selain itu, anak tersebut saat diperiksa tanpa didampingi orang tuanya. Tujuannya, agar anak-anak bisa memberikan kesaksian tanpa tekanan dari orang tua. Kerap kali anak menikah karena kemauan orang tuanya.

Baca Juga: Direktur Gelapkan Gaji Karyawan Outsourcing Cleaning Service Rp 2,2 M

Selain itu, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesiapan pemohon untuk menikah. Baik secara psikologis maupun finansial. Status anak yang masih sekolah juga menjadi pertimbangan. Jika anak tidak siap menikah tetapi terpaksa harus menikah, orang tua wajib membantu.

Menurut dia, hakim akan mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan apakah mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah. Jika alasannya mendesak, hakim bisa saja mengabulkan. ”Alasan hamil untuk kepastian hukum sebenarnya ditolak. Tapi, bagaimana nanti status sosial anak setelah lahir. Nanti hakim yang mempertimbangkan,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Di Surabaya, Izin Nikah Dini di Masa Pandemi Covid-19 Naik Drastis