Kendalikan Pemudik Motor dan Pelat Hitam, Mobilitas Dibatasi 6–17 Mei

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kendalikan Pemudik Motor dan Pelat Hitam, Mobilitas Dibatasi 6–17 Mei


JawaPos.com – Silaturahmi Idul Fitri tahun ini terpaksa harus virtual lagi. Sebab, pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik. Larangan itu tidak hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), tetapi seluruh elemen masyarakat.

Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Jumat (26/3). Muhadjir menyebutkan, larangan mudik Lebaran berlaku sejak 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.

Dia menjelaskan, larangan mudik itu dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya. Seperti diketahui, momen libur panjang kerap diikuti kenaikan kasus aktif Covid-19. Misalnya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. ”Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya.

Dia menekankan, larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Tapi, larangan itu juga berlaku untuk pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia. ”Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sementara itu, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan satu hari. Yakni, pada 12 Mei 2021. Meski demikian, masyarakat lagi-lagi diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan Covid-19. ’’Diimbau supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgen,” tutur mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut. Kriteria urgensi akan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait. Termasuk soal persyaratan yang menyertainya.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan menyambut Ramadan dan Idul Fitri akan diatur secara detail oleh Kementerian Agama (Kemenag). ”Kemenag akan berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan,” sambungnya.

Sementara itu, saat rapat, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengutarakan bahwa setiap kali liburan selalu ada peningkatan kasus antara 30–50 persen. Baik kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19. Bahkan, dampak kenaikan kasus pada masa libur Natal dan tahun baru lalu, jumlah kasus aktif Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat.

Menkes menyebutkan, total kasus aktif Covid-19 kini berjumlah 130 ribu dengan 80 persen di antaranya tidak ke rumah sakit (RS). Sebanyak 20 persen terpaksa harus dirawat di RS, 5 persen masuk ruang intensive care unit (ICU), dan sekitar 2 persen meninggal.

Persoalan lain, apabila jumlah kasus aktif meningkat lagi, kebutuhan RS dipastikan semakin banyak. ”Di seluruh dunia kita tahu dalam minggu-minggu terakhir (kasus aktif) naik kembali,” katanya. Menurut dia, banyak teori mengenai hal ini, tapi memang belum diketahui penyebabnya secara pasti. Yang pasti, ada kontribusi dari temuan varian terbaru Covid-19 di London. ”Sebaiknya kita antisipasi, jangan sampai kejadian di kita (jumlah kasus naik lagi, Red),” tegas menteri yang biasa disapa BGS tersebut.

Meski ada larangan mudik, Kemenkes tetap melakukan antisipasi dengan menyiapkan posko layanan kesehatan di jalur mudik. Selain itu, memastikan ketersediaan obat-obatan dan APD di RS, puskesmas, dan fasilitas layanan kesehatan tetap terjamin.

Kepala BNPB Doni Monardo menambahkan, seandainya pemerintah memberikan izin mudik, itu akan berdampak pada jumlah kasus Covid-19 di Indonesia. ”Jadi, keputusan Bapak Presiden melarang mudik atau pulang kampung atau apa pun sebutannya itu harus kita perkuat dengan sistem manajemen mulai dari sekarang,” tegas Doni yang juga ketua satgas penanganan Covid-19.

Dia pun menilai tepat keputusan pemerintah untuk lebih awal mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021. Pasalnya, hal itu akan membuat masyarakat lebih siap untuk tidak mudik atau bepergian ke luar kota guna mencegah terjadinya persebaran Covid-19.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo belum bisa memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut kebijakan larangan mudik bagi ASN. Sebab, hingga kemarin panduan atau regulasinya masih dibahas. ’’Senin rencananya dikeluarkan surat edarannya. Saya yang tanda tangan sebagai Men PAN-RB,’’ tegas Tjahjo.

Tahun lalu ASN diizinkan pergi ke luar kota dengan berbagai persyaratan ketat. Salah satunya, memperhatikan peta zona risiko persebaran Covid-19. Aturan tersebut berlandasan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Jika terbukti melakukan pelanggaran, ASN bakal dijatuhi hukuman disiplin. Mulai teguran lisan maupun tertulis, penundaan gaji berskala selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tidak punya banyak pilihan selain melarang mudik. Berkaca dari pengalaman beberapa negara di dunia, saat kebijakan pandemi dikendurkan, masyarakat mulai abai dan berdampak pada munculnya gelombang ketiga pandemi yang ditandai dengan kenaikan kasus. ’’Kita belajar dari dari negara-negara seperti India dan Eropa. Ketika pengetatan dibuka, kasusnya naik sampai 30 persen. Nah, kita tidak mau itu terjadi,” jelas Luhut kemarin.

Pada bagian lain, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan, hingga kemarin belum ada rencana penutupan jalan tol untuk menindaklanjuti larangan mudik. Menurut dia, pergerakan arus logistik yang juga mengandalkan jalan tol tetap harus dijaga. ”Termasuk menjaga mobilitas masyarakat untuk kegiatan ekonomi. Minggu depan kita sudah siapkan simulasi (pengaturan tol selama pelarangan mudik, Red)-nya,” jelas Danang kepada Jawa Pos kemarin.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga bakal mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik. Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten. Baik oleh operator transportasi maupun calon penumpang. ”Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelasnya kemarin. Pada saat bersamaan, Kemenhub akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan angkutan logistik tidak tersendat.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut merespons larangan mudik Lebaran. Menurut dia, larangan tersebut dibuat untuk kebaikan semua. ’’Larangan ini dapat dipahami karena pandemi Covid-19 masih tinggi,’’ katanya kemarin (26/3). Gambaran penularan Covid-19 yang masih tinggi itu terlihat dari angka kasus positif setiap hari.

Baca Juga: Ahli Singapura: Seseorang Bisa Terinfeksi Covid-19 Lagi Usai 35 Hari

Anwar berharap ada kesadaran bersama dari seluruh warga. ’’Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini, dampak sosial dan ekonomi akan semakin buruk,’’ tuturnya. Ketika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, dia berharap masyarakat kompak. Untuk sementara menunda dahulu kegiatan pulang kampung.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kendalikan Pemudik Motor dan Pelat Hitam, Mobilitas Dibatasi 6–17 Mei