Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hakim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hakim


JawaPos.com – Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto bakal menjalani sidang putusan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Benar (agenda sidang putusan terdakwa Hiendra Soenjoto),” kata jaksa penuntut umum (JPU) Takdir Suhan dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Takdir berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa. Hiendra dituntut empat tahun pidana dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.

“Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum,” harap Takdir.

Jaksa meyakini, Hiendra Soenjoto terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri, hingga kasasi.

Hiendra memberikan uang senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Uang itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam perkara yang sama, Nurhadi dan Rezky telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta. Keduanya masing-masing divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Keduanya juga tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap, melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Hakim