Keterisian Daftar Periksa Baru 52 Persen, Sekolah Boleh Buka?

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Keterisian Daftar Periksa Baru 52 Persen, Sekolah Boleh Buka?


JawaPos.com – Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas apabila seluruh guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang ada di satuan pendidikan sudah divaksinasi. Hal ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, perlu juga sekolah untuk mengisi daftar periksa sebelum memutuskan melaksanakan PTM. Namun sayangnya, hingga saat ini banyak sekolah yang masih belum memenuhi daftar periksa tersebut. Hal ini menjadi pertanyaan, apakah sekolah diperbolehkan tetap buka meski tidak mengisi daftar periksa.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sekolah yang baru mengisi daftar periksa adalah 52,74 persen atau 282.109 sekolah. Sementara itu, yang belum mengisi sebanyak 47,26 persen atau 252.846 sekolah.

“Itu sebagian besar sekolah belum mengisi atau merespons. Baru 52 persen, sisanya belum. Yang sudah merespons itu pun juga perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan apakah betul sekolah itu memenuhi item kesiapannya,” ungkap Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada JawaPos.com, Rabu (31/3).

Menurutnya, keterlambatan ini adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seperti Disdik dan Dinkes daerah dalam mensosialisasikannya. Padahal, pengisian daftar periksa ini sudah dibuat sejak November 2020, namun baru setengahnya yang mengisi.

“Kita melihat untuk proses pengisian daftar periksa oleh sekolah ini sangat lambat, ini buruknya pemerintah pusat dengan disdik serta dinkes. Bayangkan daftar isi tadi dibuat Kemendikbud sejak November 2020, tapi sampai sekarang 47 persen itu sekolah belum mengisi, yang mengisi pun belum diverifikasi,” terang dia.

Untuk diketahui, Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri mengatakan bahwa sekolah sebelum PTM wajib untuk memenuhi daftar periksa.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tuturnya.

Adapun, berikut adalah daftar ceklis kesiapan pembukaan sekolah di tengah pandemi, antara lain:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan

– Toilet atau kamar mandi bersih

– Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

2. Ketersediaan fasilitas kesehatan

– Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya

– Menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu

– Thermogun (pengukur suhu tubuh)

3. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan

– Data warga satuan pendidikan yang memiliki kondisi medis comorbid yang tidak terkontrol

– Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak

– Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari

– Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.

4. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan


Keterisian Daftar Periksa Baru 52 Persen, Sekolah Boleh Buka?