AIA Buka Suara Soal Keluhan Nasabah di Sosial Media

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

AIA Buka Suara Soal Keluhan Nasabah di Sosial Media


JawaPos.com – Beberapa waktu lalu viral unggahan keluhan dari nasabah AIA di laman Facebook. Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial  pun akhirnya menjelaskan, kalau saat ini pihaknya tengah mempelajari data pada laman Facebook tersebut.

“Dan terus melakukan proses pengecekan untuk melakukan validasi nama-nama yang ada di forum ini dan memastikan siapa saja yang memang adalah nasabah terdaftar kami, serta sudah menyampaikan keluhannya melalui saluran komunikasi resmi AIA yaitu Customer Care Line,” jelas Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming dalam keterangannya, Minggu (28/3).

Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial memastikan kepatuhan pada setiap prosedur dan aturan terkait proses klaim produk Unitlink AIA. Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming mengatakan, sebagai bentuk komitmen pemenuhan manfaat kepada nasabah, pihaknya telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp 1,739 triliun untuk tahun 2020.

“Pembayaran total klaim itu bukti bahwa AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi AIA jika memiliki keluhan. Sehingga perusahaan dapat melayani nasabah dengan cepat, akurat dan menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Nasabah dapat menghubungi AIA Customer Care Line melalui telepon 1500980 atau (021) 3000 1 980 dan email id.customer@aia.com,” ucapnya.

Terkait keluhan yang secara khusus disampaikan oleh Ibu Maria Trihartati, Chet Ming menambahkan bahwa Ibu Maria Trihartati adalah mantan nasabah AIA di Lampung dan keluhannya telah selesai diproses. Keputusan tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan pada 7 September 2020.

Lebih lanjut Chet Ming menjelaskan bahwa untuk nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, Ia memastikan seluruh produk telah dirancang dengan fitur dan manfaat yang selalu mengikuti regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam transaksi pembelian polis, pihaknya berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period), tambahnya.

“Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan sesuai ketentuan polis,” tuturnya.

Ia menambahkan, semua tenaga pemasar AIA juga telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan juga berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan yang diterima. Pada tahun 2020, seluruh keluhan nasabah yang diterima secara resmi oleh AIA telah ditanggapi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap tanggapan ini dapat mengkarifikasi pemberitaan tersebut,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


AIA Buka Suara Soal Keluhan Nasabah di Sosial Media