Alasan Polisi Beri Penangguhan Penahanan Buat Bos Pasar Muamalah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Alasan Polisi Beri Penangguhan Penahanan Buat Bos Pasar Muamalah


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bos Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Keputusan ini diambil penyidik atas dasar kemanusiaan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, Zaim selama dalam tahanan kerap jatuh sakit. Selain itu, dia juga kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Sehingga penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini.

“Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (25/3).

Helmy menuturkan, setelah penangguhan penahanan diberikan, Zaim diharuskan wajib lapor setiap pekan. “Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. “Benar (Zaim Saidi ditangkap),” kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

Zaim Saidi diketahui sempat menjadi sorotan warganet. Pasalnya dia mendirikan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Pasar tersebut menerapkam transaksi tidak menggunakan uang rupiah. Melainkan menggunaka dinar dan dirham. Sedangkan di Indonesia dilarang membuat benda yang menyerupai mata uang atau uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah.

Akibat perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Alasan Polisi Beri Penangguhan Penahanan Buat Bos Pasar Muamalah