Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya


JawaPos.com–Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Kota Palembang. Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka pada 8 Maret, sedangkan dua tersangka baru ditetapkan pada Selasa (30/3).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Antara mengatakan, empat orang tersangka itu masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin, dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto.

”Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Khaidirman.

Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa (30/3) pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB. Keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Khaidirman menjelaskan, keempat tersangka itu sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi. Keempatnya ditahan untuk mempermudah penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

”Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan. Untuk total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 130 miliar belum dapat dipastikan,” kata Khaidirman.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015–2018. Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan fondasi dasar dan kini mangkrak.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejati Sumsel Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya