Polisi Belum Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala BPPBJ DKI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Belum Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala BPPBJ DKI


JawaPos.com – Polda Metro Jaya belum bisa mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda. Sebab, sampai saat ini belum ada laporan polisi yang diterima dari korban.

“Yang namanya semua apa yang ditangani oleh kepolisian harus ada laporannya. Kecuali memang dia tertangkap tangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Kendati demikian, Yusri belum bisa berkata banyak ihwal kasus ini. Sejauh sepengetahuannya, belum ada laporan polisi yang diterima.

“Tapi itu mungkin ditangani Polres. Coba tanya Polres ya saya belum tahu, saya belum dengar,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Blessmiyanda dari posisi Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Menurut wagub, pemberhentian itu dilakukan agar proses pemeriksaan di Inspektorat tidak terganggu. Saat ini, posisi Bless diganti Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada jabatan Kepala BPPBJ.

”Misalnya nggak dinonaktifkan dengan pemeriksaan ini, takutnya akan tidak fokus dan juga pekerjaan di badan pelelangan barang dan jasa itu kan untuk Pemprov DKI Jakarta pasti sibuk dan banyak. Sehingga akan mengganggu juga dalam pemeriksaan ini kalau tidak dinonaktifkan,” kata Riza seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong agar kasus ini diselesaikan secara pidana. LPSK berharap kasus ini tidak hanya diselesaikan secara administrasi di internal Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: LPSK: Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Diselesaikan secara Pidana

“Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (25/3).

Dengan diselesaikannya kasus ini secara pidana, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan kepada korban, juga memberikan efek jera kepada pelaku. Dengan begitu, kasus serupa tidak akan terulang.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Belum Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Kepala BPPBJ DKI