Kejagung Sita Mobil Mewah Berharga Miliaran Milik Eks Pejabat ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Sita Mobil Mewah Berharga Miliaran Milik Eks Pejabat ASABRI


JawaPos.com – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi PT. ASABRI. Penyidik Jam Pidsus Kejagung menyita lima mobil mewah dari tersangka Ilham W Sirrgar, mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa lima unit mobil mewah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Leonard menyebut, lima mobil mewah yang disita penyidik antara lain, satu unit mobil Land Rover Range Rover Sport bernomor polisi B 2881 PBO; satu unit mobil Land Rover Range Rover Sport dengan nomor polisi B 2728 STN; satu unit mobil Toyota Camry bernomor polisi B 206 BSA; satu unit mobil Honda CRV bernomor polisi B 225 MLK,  dan satu unit Land Rover Range Rover nomor polisi B 611 FN.

Leonard menyampaikan, aset yang disita itu diduga berkaitan dengan korupsi ASABRI. Penyidik akan memperhitungkan nilai aset tersebut. “Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” tegas Leonard.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Sita Mobil Mewah Berharga Miliaran Milik Eks Pejabat ASABRI