Daerah Buat Pedoman Ujian Daerah, P2G Bingung Harus Pakai yang Mana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Daerah Buat Pedoman Ujian Daerah, P2G Bingung Harus Pakai yang Mana


JawaPos.com – Beberapa daerah membuat kebijakan seperti membuat Ujian Daerah (UD), salah satunya Jawa Timur yang membuat pedoman teknis penyelenggaraan ujian satuan pendidikan. Padahal dikatakan bahwa hasil kelulusan siswa diatur oleh guru dan sekolah tanpa intervensi pihak luar.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai bahwa kejadian ini istilahnya adalah bid’ah atau sesuatu yang diada-adakan, padahal kebijakan tersebut tidak ada.

“Kalau di dalam perspektif kalangan Pesantren ini namanya bid’ah sesuatu yang baru diada-adakan dan yang tidak diajarkan oleh nabi zaman dulu. Jadi kenapa muncul istilah kemudian treatment seperti itu di daerah,” ujar dia dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (29/3).

Ia merasa ada informasi yang tidak tersampaikan dari pusat ke daerah dengan jelas. Padahal dalam kebijakan Kemendikbud diberikan fleksibilitas dan kemerdekaan otonomi sekolah untuk mendesain format ujian sekolahnya tanpa dikoordinir oleh dinas pendidikan (disdik).

“Ya ini berarti kan asumsinya 2, ini yang mana yang dong-dong (tidak jelas), ini apakah dinasnya yang dong-dong yang nggak nyambung maksudnya dengan surat edaran Mendikbud atau memang informasi dari Kemendikbud yang nggak jelas,” ujarnya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada Kemendikbud untuk memperlurus masalah ini. Sebab, membuat seluruh pihak terkait, mulai dari sekolah hingga orang tua murid kebingungan.

“Jadi saya sepakat bahwa kita juga mesti melihatnya secara komprehensif bahwa faktor-faktor kekhilafan atau ke alfaannya bisa saja dari pusat, kalau pusat tidak heran (miss komunikasi), karena tidak tuntas komunikasinya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud secara resmi telah meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Ketentuan ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per 1 Februari 2021.

Adapun, kelulusan peserta didik akan ditentukan oleh sekolah berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Semua hal tersebut diatur oleh satuan pendidikan.


Daerah Buat Pedoman Ujian Daerah, P2G Bingung Harus Pakai yang Mana