3 Tahun Kerja, Hasnita Gasak Duit Rp 700 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

3 Tahun Kerja, Hasnita Gasak Duit Rp 700 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara


JawaPos.com – Hasnita tak menyangka jika jalan hidupnya akan meringkuk di penjara. Ini karena dia terbukti melakukan penggelapan uang milik PT. Indah Prakasa Santosa, perusahaan tempat dirinya. Sebagai marketing sejak Mei 2018 pada perusahaan yang bergerak di bidang transportasi logistik itu, dia dinilai terbukti majelis hakim memanfaatkan jabatannya. Hasnita pun divonis dua tahun dan enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Hasnita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnita oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Sabtu (27/3).

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rudi Kindarto dengan Hakim Anggota Erly Soelistyarini dan Maskur. Dibantu dengan panitera pengganti Doly Siregar.

Menjabat sebagai marketing, dia mendapatkan gaji dari PT. Indah Prakasa Santosa sebesar Rp 5.493.000 setiap bulannya. Penerimaan gaji itu, justru tidak membuat Hasnita bersyukur. Dia justru berani melalukan perbuatan pidana, yakni menggelapkan uang tempat dirinya mencari nafkah tersebut.

Perkara ini bermula pada 26 Februari 2019, dimana Hasnita selaku marketing memberi penawaran kepada seorang bernama Rawiji. Dia merupakan karyawan bagian operasional PT. Dharmamulia Prima Karya, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi darat dan bertugas mencari order. Hasnita lantas menawarkan order kepada Rawiji dengan cara, jika ada order dari PT. Dharmamulia Prima Karya kepada PT. Indah Prakasa Santosa, maka pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening miliknya.

Padahal seharusnya pembayaran itu bukan melalui rekening milik, Hasnita. Tetapi langsung kepada rekening milik PT. Indah Prakasa Santosa.

Singkat cerita perusahaan milik Hasnita mendapatkan order dari perusahaan Rawiji. Namun, invoice yang harus dibayarkan dari PT. Dharmamulia Prima Karya senilai Rp 477.930.000, justru masuk ke rekening pribadi Hanita sejumlah Rp 321.188.000. Hal ini mengakibatkan selisih transfer, yang mengakibatkan PT. Indah Prakasa Santosa merugi.

Selain menggepalan duit pembayaran dari PT. Dharmamulia Prima Karya, perbuatan pidana penggelapan itu juga dilakukan beberapa kali oleh Hasnita. Hal ini kembali dilakukan pada kurun waktu, 24 Maret 2019 saat Hasnita memberi penawaran kepada Ida Farida selaku marketing PT. Multi Terminal Indonesia. Perusahaan ini bergerak dibidang logistik.

Hasnita meminta kepada Ida Farida, jika butuh tansportasi logistik bisa menggunakan jasa angkut truck dari PT. Indah Prakasa Santosa. Singkat cerita, order pu didapat. Namun hasil orderan dari PT. Multi Terminal Indonesia dipandang tidak pernah masuk ke rekening milik PT. Indah Prakasa Santosa.

Berdasarkan invoice atas transaksi antara PT. Indah Prakasa Santosa dengan PT. Multi Terminal Indonesia nilai totalnya adalah Rp 253.094.000. Hasil order itu tidak disetorkan kepada PT. Indah Prakasa Santosa. Akibat perbuatan ini PT. Indah Prakasa Santosa pun kembali mengalami kerugian.

Majelis Hakim meyakini, Hasnita melakukan penggelapan uang milik PT. Indah Prakasa Santosa yang dipandang mengalami kerugian sebesar Rp 731.024.000. Nilai kerugian ini diketahui setelah PT. Indah Prakasa Santosa melakukan audit keuangan.

Hasnita diyakini terbukti melakukan penggelepan keuangan PT. Indah Prakasa Santosa. Hal ini mengakibatkan perusahaan yang bergerak pada bidang transportasi logistik itu harus mengalami kerugian keuangan hingga ratusan juta.

Baca juga: Uang Perusahaan Rp 355 Juta Ludes Dimakan Manajer Keuangan

Uang hasil penggelapan itu diyakini telah dinikmati oleh Hasnita. Tetapi tidak dirinci, uang tersebut dipergunakan untuk apa saja oleh Hasnita.

Dalam menjatuhkan pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hasnita dinilai telah merugikan PT. Indah Prakasa Santosa senilai Rp 731.024.000, uang itu diyakini dinikmati oleh Hasnita.

Sementara itu, hal yang meringankan Hasnita selama proses persidangan dinilai mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Hasnita terbukti melanggar Pasal 374 KUHP bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


3 Tahun Kerja, Hasnita Gasak Duit Rp 700 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara