Kejagung Sita Tanah, Mal, dan Hotel Milik Benny Tjockrosaputro

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Sita Tanah, Mal, dan Hotel Milik Benny Tjockrosaputro


JawaPos.com–Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjockrosaputro (BTS), tersangka kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara mengatakan, aset berupa tanah, mal, dan hotel tersebut berada di Mempawah dan Pontianak.

”Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS,” kata Leonard pada Sabtu (27/3).

Dia menjelaskan, aset yang disita tersebut berupa berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan itu telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (25/3).

”Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak,” kata Leonard.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi. Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

”Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” kata Leonard.

Sementara itu, berdasar Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.

”Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” terang Leonard.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Selanjutnya, kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjockrosaputrp yang masih dalam proses untuk disita Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

”Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” papar Leonard.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Sita Tanah, Mal, dan Hotel Milik Benny Tjockrosaputro