Lakukan Pelanggaran Fatal, 2 Tempat Hiburan Malam Disegel Polis

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lakukan Pelanggaran Fatal, 2 Tempat Hiburan Malam Disegel Polis


JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggelar razia pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Dalam operasi ini, 2 tempat hiburan malam harus disegel karena melakukan pelanggaran. Kedua tempat itu yakni Baleku Lounge dan CC karaoke di Serpong, Tangerang Selatan.

“Kita menggelar razia prokes di Baleku Lounge dan CC Eksekutif Karaoke, hari ini dua-duanya akan kita police line karena telah melanggar prokes dan sangat fatal,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Mukti menuturkan, dalam razia di kedua tempat tersebut, polisi menemukan seorang pengunjung perempuan berinisial D positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dia selanjutnya digiring ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menambahkan, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas kepada para pengunjung tempat hiburan malam ini. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk memastikan tidak ada oknum anggota TNI-Polri yang berkeliaran di tempat hiburan malam.

“Kita pastikan bahwa tidak ada oknum anggota yang berkeliaran yang tidak pada tempatnya sebagaimana mestinya,” ucap Bhirawa.

Baca juga: Satpol PP Jakarta Selatan Siapkan Sanksi Berat untuk Bar Brotherhood

Di sisi lain, Birawa menyampaikan, kegiatan razia ini juga bagian dari program 100 hari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Yakni dalam misi meningkatkan kinerja dan citra Polri.

“Kami pastikan itu dengan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk meningkatkan kinerja maupun citra dari institusi. Ini sesuai dengan program 100 hari bapak Kapolri, kita akan pastikan kinerja dari Polri,” pungkasnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Lakukan Pelanggaran Fatal, 2 Tempat Hiburan Malam Disegel Polis