Dari TK Hingga SMA, Ini Syarat Usia untuk Bisa Daftar PPDB DKI 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dari TK Hingga SMA, Ini Syarat Usia untuk Bisa Daftar PPDB DKI 2021


JawaPos.com – Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 pada 7 Juni mendatang. Hal ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB.

Dalam kebijakan tersebut, salah satu persyaratan untuk bisa mendaftar sekolah di DKI Jakarta adalah usia calon peserta didik. Di mana syarat itu diatur di dalam Pasal 4.

Adapun, berikut syarat umur minimal siswa untuk bisa mendaftar sekolah:

CPDB jenjang SPAUD

1. Berusia 2 sampai dengan 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis
2. Berusia 3 sampai dengan 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain
3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak
4. Paling rendah berusia 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak
5. Persyaratan usia sebagaimana di maksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
6. Tercatat dalam Kartu Keluarga

CPDB jenjang SD

1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

CPDB jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1  tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

CPDB jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. Usia sebagaimana di maksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1  tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

CPDB jenjang SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

CPDB jenjang SLB

1. TKLB
a. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
b. Tercatat dalam Kartu Keluarga.
2. SDLB
a. Berusia paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
c. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
3. SMPLB
a. Berusia paling tinggi 18 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Telah menyelesaikan Kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
4. SMALB
a. Berusia paling tinggi 24 tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Telah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
c. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

CPDB jenjang PKBM

1. Paling rendah berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk paket A setara SD
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
3. Memiliki Surat Keterangan Lulus bagi peserta didik yang akan masuk Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA


Dari TK Hingga SMA, Ini Syarat Usia untuk Bisa Daftar PPDB DKI 2021