Diduga Korupsi Dana Kapitasi JKN Rp 2,8 M, Bendahara Puskesmas Ditahan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Korupsi Dana Kapitasi JKN Rp 2,8 M, Bendahara Puskesmas Ditahan


JawaPos.com–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap tersangka EW, 35, bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, di Rutan Medan. Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi JKN TA 2019 sebesar Rp 2,8 miliar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Sumanggar Siagian seperti dilansir dari Antara di Medan mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka lebih dahulu dilakukan rapid test antigen di Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Medan sejak Jumat (7/5).

”Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka itu, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan,” ujar Sumanggar Siagian yang juga mantan Kasi Pidum Kejari Medan itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menetapkan EW, 35, bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, sebagai tersangka. Dia terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2,8 miliar.

EW ditetapkan menjadi tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor 2/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021. Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka tersebut, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Diduga Korupsi Dana Kapitasi JKN Rp 2,8 M, Bendahara Puskesmas Ditahan