Joy Sanja Tjwa Catatkan Nilai Agunan Palsu, Kredit Cair Rp 20 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Joy Sanja Tjwa Catatkan Nilai Agunan Palsu, Kredit Cair Rp 20 Miliar


Joy Sanja Tjwa bisa mendapat kredit Rp 20 miliar dengan mengagunkan aset senilai Rp 12,6 miliar. Pengajuan kreditnya lolos meski namanya tercatat menunggak utang di dua bank. Ada peran orang dalam yang membantunya.

DIDIK Prasetyo (area manager), Aluisius Dwipa Subiantoro (business relationship officer), Ratna Sari Tedja (branch manager), dan Agus Sutiyono (regional credit manager) di sebuah bank swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet. Mereka diduga melebihkan nilai aset debitur dalam laporan pengajuan kredit supaya nilai kredit yang cair lebih besar.

Keempatnya dianggap secara bersama-sama telah sengaja memalsukan laporan pengajuan kredit debitur. Didik kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa penuntut umum Darwis dalam dakwaannya menyatakan, Joy awalnya mengirim formulir pengajuan kredit di bank tersebut pada 11 Maret 2018. Dia mengaku sebagai pemilik UD Sumber Pangan Abadi (SPA). Joy memohon kredit rekening koran sebesar Rp 15 miliar, kredit berjangka Rp 3 miliar, dan kredit angsuran berjangka Rp 2 miliar. Totalnya Rp 20 miliar. Tujuan kredit untuk takeover di dua bank berbeda. Masing-masing Rp 6,5 miliar dan Rp 5 miliar. Sisanya untuk modal bisnis.

Didik bersama Aluisius dan Ratna sebelumnya telah mengunjungi lokasi UD SPA di Jalan Kenjeran untuk menilai kelayakan calon debitur mendapatkan kredit. Di samping itu, Joy juga sudah menyiapkan penilaian jaminan dari kantor jasa penilai publik (KJPP). Empat aset yang diagunkan adalah ruko yang tercatat senilai Rp 20,2 miliar.

Aluisius mulai memproses pengajuan kredit berdasar nilai agunan yang dilaporkan KJPP. Sesuai aturan, pihak bank seharusnya mengonfirmasi KJPP untuk memastikan kebenaran laporan nilai aset yang diagunkan.

Saat memproses pengajuan kredit itu, terdakwa Didik meyakinkan Aluisius sudah mengonfirmasi KJPP. Darwis mengatakan, kenyatannya tidak ada konfirmasi. Permohonan kredit tersebut lantas dimasukkan ke credit application manager (CAM).

”Pengajuan kredit ditolak karena diketahui calon debitur punya tunggakan di dua bank lain,” ujar jaksa Darwis dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Didik dan kawan-kawan mengajukan banding atas ditolaknya permohonan kredit Joy. Mereka meyakinkan Joy bukan debitur bermasalah dan kelak akan lancar melunasi kredit. Setelah melalui serangkaian proses yang dikerjakan keempat karyawan tersebut, kredit untuk Joy cair Rp 20 miliar. Belakangan Joy gagal bayar.

”Setelah terjadinya gagal bayar oleh debitur, bank merugi karena adanya pelaksanaan pengajuan permohonan kredit hingga pencairan yang tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan terdakwa Didik Prasetyo,” tutur jaksa Darwis.

Didik selaku area manager tidak mengonfirmasi ke KJPP setelah menerima laporan penilaian aset yang diagunkan. Akibatnya, terjadi pencatatan palsu di CAM yang tidak sesuai dengan nilai aset sebenarnya. Internal bank kemudian melakukan audit ulang terhadap nilai aset. ”Nilainya hanya sebesar Rp 12,6 miliar,” katanya.

Didik juga membuat dan menandatangani dokumen otorisasi transaksi pinjaman yang isinya tidak sesuai dengan nilai takeover ke bank lain tanpa menyesuaikan dengan syarat-syarat pencairan pada offering letter. Darwis menambahkan, terdakwa selaku area manager tidak menjalankan kewajibannya untuk mengelola proses dan prosedur serta memonitor operasional berdasar prinsip kepatuhan bank dan prinsip mengenal nasabah sesuai kebijakan dan prosedur yang berlaku.

Jaksa Darwis mendakwa Didik dengan pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Didik didakwa telah membuat pencatatan palsu bersama kolega-koleganya sehingga mengakibatkan gagal bayar oleh pihak debitur.

Sementara itu, pengacara terdakwa Didik, Samiadji Makin Rahmat, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Dia menganggap kliennya tidak bekerja sendiri. Ada atasannya yang juga berperan. ”Nyatanya hanya dia sendiri yang disidang. Di jaksa dan di mabes katanya ada nama-nama yang lain jadi tersangka. Setelah dicek ternyata tidak ada yang jadi tersangka,” kata Makin.

Baca Juga: Awas Hipertensi, Dokter Ingatkan Batas Tensi Agar Pasien Segera ke IGD

Menurut dia, cair atau tidaknya kredit bukan tanggung jawab Didik. Dengan jabatannya sebagai area manager, dia hanya meneruskan lagi permohonan ke para atasannya.

”Nanti yang lebih tinggi yang mengesahkan itu. Mau lolos atau tidak dan berapa kredit yang disetujui. Saya melihat ada sistem yang keliru, tetapi kesalahan itu dibebankan kepada Didik,” tuturnya. 


Joy Sanja Tjwa Catatkan Nilai Agunan Palsu, Kredit Cair Rp 20 Miliar