Pegawai KPK Ungkap Proses TWK Alih Status ASN Tak Pernah Transparan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pegawai KPK Ungkap Proses TWK Alih Status ASN Tak Pernah Transparan


JawaPos.com – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tata Khoiriyah menyesalkan proses tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak transparan. Karena sampai saat ini, hasil TWK itu tidak dibuka oleh Pimpinan KPK.

Dia tak memungkiri, 75 pegawai yang tidak lulus TWK ini merupakan orang-orang yang vokal dan kritis terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau revisi Undang-Undang KPK.

“Saya melihat ada beberapa profil yang tidak lolos adalah sosok yang selama ini kritis, vokal dan aktif. Dugaan ini hanya bisa dibantah dengan pimpinan dan pihak-pihak yang terlibat mau membuka dokumen TWK peserta. Supaya TWK ini bisa dipertanggungjawabkan validitasnya,” kata Tata kepada JawaPos.com, Minggu (16/5).

Baca Juga: Pegawai KPK Ini Nilai TWK Alih Status ASN Tak Berintegritas

Tata yang termasuk ke dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus alih status ASN ini menyesalkan adanya pegawai yang gagal menjadi ASN. Karena sejak awal Pimpinan KPK tidak secara transparan memberita tahu bahwa adanya pegawai yang lulus dan tidak usai mengikuti TWK.

Sebanyak 1.351 pegawai KPK telah mengikuti TWK pada 18 Maret sanpai 9 April 2021, yang bekerja sama dengan BKN RI. Tetapi sebelum TWK itu digelar proses sosialisasi dinilai belum transparan, karena tidak diberi tahu akan ada pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Hasilnya pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang.

“Saat sosialisasi banyak yang bertanya tentang apakah ada mekanisme gugur, lolos tidak lolos dalam proses ini? Tidak ada jawaban untuk pertanyaan ini,” cetus Tata.

Mereka yang tidak memenuhi syarat ini telah menerima surat keputusan pada 7 Mei 2021 lalu agar tugas pokok dan kinerjanya diserahkan ke atasan masing-masing. Dia tak memungkiri, perintah dalam SK itu menghambat kinerja KPK, khususnya bidang penindakan.

“Saya pribadi belum melihat relevansi antara hasil TWK dengan tugas dan tanggung jawab keseharian pegawai. Tentu instruksi di SK tersebut menghambat pekerjaan keseharian terutama di ranah penindakan yang sedang menangani perkara,” tegas Tata.

Sebelumnya, pihak KPK angkat bicara soal polemik 75 pegawai yang diminta untuk menyerahkan tanggung jawab dan tugasnya kepada atasan masing-masing. KPK berdalih, surat keputusan (SK) kepada 75 pegawai KPK itu bukan nonaktif.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/5).

Ali menyampaikan, pelaksanaan kinerja di seluruh kedeputian dilakukan, tidak ada yang individual. Namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsung.

Ali mememastikan, sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain.

“Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Ali.


Pegawai KPK Ungkap Proses TWK Alih Status ASN Tak Pernah Transparan