Sebelas Penyidik KPK Dilarang Tangani Perkara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sebelas Penyidik KPK Dilarang Tangani Perkara


JawaPos.com – Kritik dan penolakan bertubi-tubi terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK tidak digubris. Selasa (11/5) sebanyak 75 pegawai yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu menerima surat keputusan (SK) bebas tugas dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono yang masuk daftar 75 pegawai TMS mengungkapkan, SK penonaktifan pegawai yang tidak lolos TWK itu bernomor 652 tahun 2021. Surat tersebut memaparkan hasil asesmen TWK pegawai yang TMS dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Surat itu ditetapkan Firli Bahuri pada Jumat (7/5).

Surat bercap KPK dan salinannya tersebut ditandatangani Plh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Yonathan Demme Tangdilintin. Ada empat poin putusan. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai TMS. Kedua, memerintah pegawai TMS untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Poin ketiga, menetapkan bahwa lampiran berisi nama pegawai TMS dalam keputusan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan itu. Poin terakhir menyebutkan bahwa keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan keputusan tersebut disampaikan juga ke kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Giri mengungkapkan, secara umum SK tersebut mengisyaratkan bahwa kewenangan pegawai yang masuk kategori TMS dilucuti secara perlahan. Itu mengacu pada poin kedua dalam SK yang menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab pegawai TMS harus diserahkan kepada atasan. ”Jadi, yang dilucuti sementara ini kewenangannya,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Sejauh ini, kata Giri, belum ada informasi apakah pegawai KPK yang di-nonjob-kan tersebut diperbolehkan datang ke kantor secara fisik. Sebab, kebanyakan pegawai mengambil cuti menjelang libur Lebaran. ”Yang jelas (kalau mengacu SK pimpinan, Red), yang dilucuti itu adalah kewenangan pegawai,” terang mantan direktur gratifikasi KPK tersebut.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menambahkan, SK pimpinan yang disampaikan ke pegawai TMS kemarin itu sangat membingungkan. Novel juga menilai keputusan yang dibuat Firli dkk tersebut nekat dan tidak normal. ”TWK nggak normal, ditambahi keputusan ini (penonaktifan pegawai, Red) juga nggak normal,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Meski begitu, Novel mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut terkait pembatasan aktivitas di bidang penindakan pasca keluarnya SK penonaktifan pegawai TMS. ”Belum ada informasi lebih lanjut dari direktur penyidikan ataupun deputi penindakan karena kebetulan saya juga lagi cuti (libur menjelang Lebaran, Red),” imbuh mantan perwira polisi itu.

Novel mengatakan, SK nonjob pegawai TMS tersebut secara tidak langsung melegitimasi permasalahan yang mengiringi asesmen TWK. Mulai landasan hukum yang dipakai untuk pelaksanaan TWK hingga kejanggalan pertanyaan saat wawancara pegawai. ”TWK ini jelas digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK,” tegasnya.

Novel menyebutkan, pimpinan KPK mestinya menjabarkan ukuran lulus atau tidak lulusnya pegawai yang ikut asesmen TWK. Bukan sekadar penegasan bahwa TWK sudah dilaksanakan sesuai Peraturan KPK (Perkom) 1/2021 atau Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 dan UU 19/2019 tentang KPK. ”Tentu kita perlu tahu ukurannya apa?” terangnya.

Untuk diketahui, selain Giri dan Novel, ada 73 nama lain yang masuk daftar TMS alih status pegawai menjadi ASN. Di antaranya, kepala satuan tugas (Kasatgas) penyidik yang menangani kasus-kasus kakap. Yakni, Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre D. Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anung Nata, dan Afief Julian Miftah. Selain itu, penyidik Marc Falentino, Praswad, dan Herbert Nababan.

Ada pula Kasatgas penyelidik yang tidak lolos TWK. Yakni, Iguh Sipurba dan Harun Al Rasyid. Sedangkan penyelidik yang tidak bisa bertugas adalah, Aulia Posteria, Rieswin, dan Hasan. Di tingkat pejabat struktural, ada nama Deputi Bidang Koordinasi Supervisi (Korsup) Hery Muryanto. Hery sebelumnya bertugas di pengawasan internal (PI) KPK dan menjadi salah satu pemeriksa Firli Bahuri dalam perkara pelanggaran kode etik. Kala itu, Firli menjabat deputi penindakan.

Selain itu, ada nama Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, serta Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum Rasamala Aritonang. ”Selesai juga amanah kami di gedung KPK,” celetuk pegawai KPK yang mendapat SK nonjob dari pimpinan. ”Tapi, tetap akan Kami lawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PKS juga menyampaikan bahwa isu itu harus dibicarakan dengan kementerian/lembaga terkait. Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB dan BKN karena menyangkut tes wawasan kebangsaan ASN.

Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebutkan, komisi II di mana dirinya bergabung berencana mengundang Kemen PAN-RB dan BKN untuk membahas persoalan tersebut. ”Saya akan usulkan masalah ini untuk dibuka tuntas dalam rapat dengar pendapat dengan BKN dan Kemen PAN-RB,” terang Mardani. Dia juga akan mendorong pembahasan tersebut dibuka untuk publik karena skala kontroversi itu sudah masuk ranah nasional.

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan KPK belum memberikan penjelasan terkait SK penonaktifan pegawai TMS tersebut.

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyebut, penyerahan tugas pegawai yang tidak lolos TWK itu semata-mata demi memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Juga menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan. “Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan Pejabat Struktural,” ujarnya.

Baca Juga: Lily Yunita Kirim Roti Tiap Hari sebelum Tipu Rp 48,9 Miliar

Dia menjelaskan, para pegawai yang TMS itu bukan nonaktif. Sebab, semua hak dan tanggungjawab kepegawaiannya tetap berlaku. “Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” paparnya. KPK saat ini, kata Ali, tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut 75 pegawai tersebut.


Sebelas Penyidik KPK Dilarang Tangani Perkara