Sekjen Klaim Tak Tahu Soal Permintaan Menteri ke Dua Pejabat Kemensos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sekjen Klaim Tak Tahu Soal Permintaan Menteri ke Dua Pejabat Kemensos


JawaPos.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras mengklaim, tidak mengetahui adanya permintaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran. Hal ini disampaikan Hartono Laras dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

“Tidak tahu ada permintaan dari menteri, tidak tahu,” kata Hartono saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).

Hartono juga mengklaim kegiatan Kementerian Sosial di Labuan Bajo pada saat itu menggunakan anggaran Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial. Kegiatan acara itu turut memanggil penyanyi kenamaan Cita Citata.

“Kegiatan di Labuan Bajo, kebetulan acaranya adalah Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial,” ucap Hartono.

Meski demikian dia tidak mengetahui soal pembayaran kepada pedangdut Cita Citata sebesar Rp 150 juta. Dia hanya mengetahui, acara itu dianggarkan oleh Ditjen Linjamsos.

“Dari masing-masing Dirjen, nanti Direktorat Jenderal akan berkoordinasi,” ucap Hartono.

Hartono mengklaim, tidak mengetahui anggaran dari pihak lain terkait penyelenggaran acara di Labuan Bajo. Dia mengaku, acara tersebut dilakukan oleh Ditjen Linjamsos.

“Secara umum disampaikan, terkait teknis atau roundown dan pembiayaan itu masing-masing dari Dirjen,” cetus Hartono.

Selain itu, Hartono juga mengklaim tidak mengetahui soal penganggaran senilai Rp 140 juta untuk membeli sejumlah unit telepon genggam. Dia mengaku tidak pernah mendengar penganggaran itu.

“Saya tidak pernah mendengar,” pungkas Hartono.

Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja senilai Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sekjen Klaim Tak Tahu Soal Permintaan Menteri ke Dua Pejabat Kemensos