Selain KPK, MKD Diminta Gerak Cepat Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Selain KPK, MKD Diminta Gerak Cepat Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. Terlebih KPK sendiri telah menggeledah sejumlah tempat, hingga ruang kerja Azis di Gedung DPR RI.

“Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri. Sebagai bukti Azis bisa memfasilitasi pertemuan di rumah dinas,” kata peneliti KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah dalam keterangannya, Senin (3/5).

Alimsyah mengaku, pihaknya sudah melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (28/4) lalu. Dalam laporannya, KOPEL menduga Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Terseret Kasus Korupsi, PAN Ingatkan Kerja Anggota DPR

“Jadi MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi,” tegas Alimsyah.

Karena itu, Alimsyah meminta MKD segera memproses Azis Syamsuddin yang diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia menduga, perbuatan Azis Syamsuddin masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.

“Kami mendesak MKD segera memproses Azis Syamsuddin, menyidangkan dan merekomendasikan pemberhentiannya dari Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat,” harap Alimsyah.

Meski demikian, Alimsyah mengharapkan Azis bisa bersikap kesatria untuk mengundurkan diri dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar. Sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya.

“Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain,” ujar Alimsyah menandaskan.

Sebelumnya penyidik KPK pada Rabu (28/4) malam telah menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan Azis Syamsuddin. Empat lokasi antara lain ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan dua lokasi lainnya apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali, Kamis (29/4).

Selain itu, KPK juga telah meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin agar tidak bepergian ke luar negeri. Pelarangan itu dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin, karena diduga memfasilitasi pertemuan penyidik KPK asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu. Dalam pertemuan itu meminta Stepanus untuk menghentikan perkara lelang jabatan yang diduga menyeret Syahrial.

Usai pertemuan di rumah Azis, Syahrial memberikan uang senilai Rp 1,3 miliar secara bertahap kepada Stepanus. Bertujuan agar perkara yang menjerat Syahrial tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Selain KPK, MKD Diminta Gerak Cepat Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin