Wakil Ketua Komisi X Respons Keputusan MA Batalkan SKB Tiga Menteri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Wakil Ketua Komisi X Respons Keputusan MA Batalkan SKB Tiga Menteri


JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengenai pembatalan SKB tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun berkomentar. Ia mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan yang sudah ditetapkan oleh MA.

“Kita menghormati keputusan majelis hakim MA yang membatalkan SKB Tiga Menteri terkait ketentuan pakaian seragam dan atribut bagi siswa, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda,” ujar dia kepada JawaPos.com, Minggu (9/5).

Hetifah menuturkan bahwa langkah yang diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat SKB tersebut sudah tepat.

“Pada dasarnya, spirit atau semangat di belakang penerbitan SKB ini sangat bagus karena bertujuan menjaga nilai-nilai kebersamaan dan menghargai keberagaman yang ada di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Meskipun sudah dibatalkan, ia meminta agar kementerian tidak berputus asa untuk menerbitkan kebijakan yang menjauhkan tindakan intoleransi dalam dunia pendidikan. “Semangat ini patut dipertahankan dan saya mendukung seluruh kementerian terkait untuk memikirkan instrumen pengaturan lain demi tujuan yang mulia ini,” imbuhnya.

Adapun, putusan tersebut terkait perkara nomor 17/P/HUM/2021 yang merupakan permohonan diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

MA memerintahkan ketiga menteri tersebut untuk mencabut SKB. Sebab, dinilai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 1 angka (1) dan (2), Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021,” bunyi putusan tersebut yang dikutip JawaPos.com, Jumat (7/5).


Wakil Ketua Komisi X Respons Keputusan MA Batalkan SKB Tiga Menteri