KPK Bersama Pemkot Jabar Selamatkan Aset Senilai Rp 54 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Bersama Pemkot Jabar Selamatkan Aset Senilai Rp 54 Miliar


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah Jawa Barat berhasil selamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp 54 Miliar. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Wali Kota Bandung, Selasa (7/9).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan menjelaskan, aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp 53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.

“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya,” kata Yudhiawan dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Yudhiawan menjelaskan bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada tiga fokus, katanya, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

“Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” tegas Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

“Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” katanya.

Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

“Hari ini kami akan serahkan 1 sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektar,” ujarnya.

Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial merasa bersyukur dan berterima kasih atas pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu Pemda. Dia juga berharap dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.

“Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama,” pungkasnya.


KPK Bersama Pemkot Jabar Selamatkan Aset Senilai Rp 54 Miliar