Ahli Duga Keuangan ASABRI dari Iuran Anggota TNI dan Polri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ahli Duga Keuangan ASABRI dari Iuran Anggota TNI dan Polri


JawaPos.com – Sidang dugaan korupsi PT. ASABRI kini telah memasuki pemeriksaan saksi ahli. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11) terdakwa Lukman Purnomosidi menghadirkan saksi ahli keuangan negara, Dian Puji Simatupang.

Dalam kesaksian ahli dipersidangan, PT.ASABRI diduga mendapatkan anggaran dari iuran Anggota TNI dan Polri. Menurut keterangan ahli, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara yang dimiliki PT.ASABRI.

“Sumber dananya bersal dari Anggota TNI dan Polri, peserta dari jaminan hari tua dan lainnya, itu merupakan hal yang terpisah dari keuangan negara,” kata tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan.

Danial juga menyampaikan, investasi yang dilakukan ASABRI sumber dananya dari iruan hari tua Anggota TNI-Polri. Dia meyakini, hal ini terpisah dari keuangan negara.

“Jadi ahli menjelaskan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran Anggota TNI Polri. Implikasinya kesana tidak ada kerugian negara,” papar Danial.

Sementara itu, Tedo Dwi Wicaksono yang juga penasihat hukum Lukman menyebut, terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi ASABRI, tidak bisa sembarang dilakukan. Hal ini harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17.

“Intinya adalah harus mengikuti pedoman dalam melakukan investigasi termasuk perhitungan-perhitungannya. Jadi tidak bisa hanya dihitung dengan cara yang sebebas mungkin BPK. Harus mengikuti pedoman yang ada,” tegas Dwi.

Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, lanjut Danial, hal ini diduga terdapat kesalahan pada administrasi jajaran Direksi PT. ASABRI. Seharusnya sebelum melakukan pembelian saham, terlebih dahulu harus melakukan analisis teknikal dan fundamental.

“Sahamnya masih dipegang ASABRI, reksadananya masih dipegang ASABRI dan belum dijual. Jadi belum timbul kerugiannya. Karena suatu saat baik saham maupun reksadana bisa naik sahamnya,” tandas Dwi.

Dalam perkaranya, delapan terdakwa ASABRI didakwa merugikan negara senilai Rp 22,7 triliun. Jaksa mendakwa, Adam Damiri beserta terdakwa lainnya telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka didakwa mendapat keuntungan dan fasilitas lainnya.

Para terdakwa seolah-olah telah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksadana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Perusahaan pelat merah yang bergerak pada bidang asuransi sosial bagi prajurit TNI-Polri dan ASN ini mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program tbungan hari tua dan dana program akumulasi iuran pensiun.

Pendanaan itu bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan hari tua dipotong sebesar 3,25 persen dari gaji pokok.

Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Ahli Duga Keuangan ASABRI dari Iuran Anggota TNI dan Polri