Kemenhub Sebut Aturan Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Belum Final

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenhub Sebut Aturan Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Belum Final


JawaPos.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, saat ini belum ada keputusan mengenai pengaturan teknis larangan mudik pada saat PPKM level 3, bertepatan dengan masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. ”Untuk Nataru akan dirapatkan antara menteri koordinator dan para menteri. terkait angkutan Natal dan tahun baru belum final,” kata Budi Setiyadi seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, keputusan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat akan diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Setelah aturan dari Satgas Covid-19 terbit, Kementerian Perhubungan baru akan menyusun peraturan pergerakan masyarakat secara teknis.

Dirjen Budi belum dapat memastikan skala pembatasan perjalanan warga pada akhir tahun. Meskipun demikian, sesuai Instruksi Mendagri, seluruh wilayah di Indonesia pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 diberlakukan PPKM level 3.

”Kita akan menyesuaikan dari Surat Edaran Satgas Covid-19,” ucap Budi Setiyadi.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan tahun baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.


Kemenhub Sebut Aturan Pembatasan Mobilitas Akhir Tahun Belum Final