Riri Khasmita Mengaku Bukan ART Ibu Nirina Zubir, Tapi Anak Kos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Riri Khasmita Mengaku Bukan ART Ibu Nirina Zubir, Tapi Anak Kos


JawaPos.com – Riri Khasmita, tersangka kasus mafia tanah ibunda Nirina Zubir membuat pernyataan mengejutkan. Lewat pengacaranya, Syafrudin, Riri mengaku bukan lah asisten rumah tangga (ART) di rumah ibunda Nirina Zubir. Dia tidak terikat pekerjaan sebagai pembantu dengan almarhumah Cut Indria Marzuki.

“Dia itu bukan ART, dia anak kos disitu. Dia membayar kok. Kalau dia kerja di sana dia dibayar, tapi ini tidak dia yang bayar uang kos,” kata Syafrudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (24/11).

Menurut pengacara, Riri Khasmita ngekos di rumah ibunda Nirina Zubir sejak tahun 2012. Seiring berjalannya waktu Riri dan Cut Indria Marzuki memang sangat dekat. Riri jadi dekat karena almarhumah kesepian di rumahnya. Dari kedekatan ini sampai akhirnya dia menjadi orang kepercayaannya.

“Sampai Riri disekap masih disuruh bayar uang kos,” akunya.

Karena dekatnya Riri dengan Cut Indria Marzuki, ia disebut pengacara Syafrudin menjadi penyambung antara ibu Cut dan anak-anaknya. “Beberapa kali malah menjadi penyambung, jadi perantara antara ibu dengan anaknya,” akunya.

Riri sendiri disebut pengacaranya memiliki usaha di daerah tanah abang. Dia selama ini sibuk menjalani usahanya tersebut.

Mengenai pengalihan aset-aset milik ibunda Nirina menjadi kepemilikan Riri Khasmita, sang pengacara mengaku hal itu dilakukan melalui proses transaksi jual beli. Transaksi ini diklaim oleh pengacara Riri telah disetujui oleh sejumlah anak ibunda Nirina.

“(Palsu tidaknya tanda tangan) Mungkin nanti di pengadilan kami akan mengajukan saksi ahli untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” ungkapnya.

Pengacara Riri juga mengaku pihaknya mengantongi sejumlah bukti transfer pembayaran yang dilakukan kliennya kepada ahli waris sebagai bukti nyata memang sudah dilakukan proses jual beli. Menurutnya, ada dana yang ditransfer, ada pula dibayar secara cash.

“Semuanya (ahli waris) menerima namun jumlahnya bervariasi. Kita pegang bukti transfernya. Untuk ke Nirina menerima sekitar 600 jutaan,” ucap Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri lainnya.

Kasus ini bermula dari 6 aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat telah berpindah tangan kepad Riri Khasmita dan suami. 2 aset barupa tanah kosong, 4 aset lainnya berupa tanah dan bangunan.

Keluarga Nirina Zubir awalnya tidak tahu kalau aset-aset milik ibunda telah dipindah-tangankan. Mereka mengaku baru mengetahui setelah Cut Indria Marzuki, sang ibunda, meninggal dunia. Ternyata peralihan aset-aset tersebut dilangsungkan pada 2017 silam dengan melibatkan oknum notaris nakal yang bisa memanipulasi data.

“November 2020 kami ke BPN. Selama setahun mengumpulkan kami barang bukti,” kata Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.


Riri Khasmita Mengaku Bukan ART Ibu Nirina Zubir, Tapi Anak Kos