Nirina Siap Hadapi Laporan Polisi Eks ART yang Gelapkan Aset Ibunya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Nirina Siap Hadapi Laporan Polisi Eks ART yang Gelapkan Aset Ibunya


JawaPos.com – Aktris dan host Nirina Zubir dilaporkan kepada polisi oleh Riri Khasmita dan suaminya terkait dugaan penyekapan selama kurang lebih satu tahun. Menanggapi hal tersebut, pemain film Comic 8 itu menegaskan siap dengan konsekuensi terburuk sekali pun.

“Kita tidak bisa melarang orang melakukan pelaporan apalagi yang melakukan pelaporan ini sedang ditahan ya. Kita sudah siap dengan segala kemungkinan, segala bukti dan segala usaha,” kata Nirina Zubir di bilangan Jakarta Barat Jumat (26/11).

Istri dari Ernest Fardiyan Syarif, gitaris band Cokelat itu tidak khawatir. Ia mengaku memiliki bukti untuk menunjukkan kalau pihaknya tidak melakukan penyekapan seperti yang dituduhkan.

Nirina Zubir menyatakan, bagaimana mungkin orang disekap bisa membuat laporan polisi terhadap dirinya dan keluarga. Riri Khasmita dan suami juga tetap bisa menjalankan usaha yang sedang dijalaninya. Pasangan suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrda Metro Jaya atas kasus penggelapan aset ibunda Nirina itu juga bebas menggunakan ponsel. “Kami selalu berpegang teguh pada bukti, biarkan kebenaran yang akan membuktikannya. Pada akhirnya akan terbongkar kok semuanya,” tutur mantan VJ MTV itu.

Sampai saat ini ia dan keluarga belum mendapatkan surat panggilan sebagai terlapor. Nirina Zubir memasrahkan kasus ini kepada penyidik untuk menilai apakah kasusnya layak dilanjutkan atau tidak. “Biar saya fokus lagi ke orang tua saya,” ucap perempuan kelahiran Antananarivo, Madagaskar, 12 Maret 1980 itu.

Diketahui, keluarga Nirina Zubir dilaporkan balik oleh Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Namun dalam perkembangannya, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Keluarga Nirina dilaporkan terkait kasus dugaan penyekapan dengan Pasal 333 KUHP.

Laporan tersebut sebagai reaksi dari adanya laporan polisi yang dilayangkan pihak Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya terkait penggelapan sejumlah aset milik mendiang ibunya yang diduga dimanipulasi melibatkan mafia tanah.Laporan keluarga Nirina terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/.

Dalam kasus laporan keluarga Nirina, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan mengenakan penahanan terhadap mereka. Masing-masing Riri Khasmita (RK), E, F, IR, dan ER. RK dan E adalah pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal. (*)


Nirina Siap Hadapi Laporan Polisi Eks ART yang Gelapkan Aset Ibunya