Berkas Perkara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berkas Perkara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan


JawaPos.com – Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun resmi dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dilakukan hari ini Rabu (24/11). Kabar tersebut dibenarkan Bani Immanuel, Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, saat ditemui di kantornya.

“Iya benar hari ini tanggal 24 November sekitar pukul 10.00 tadi pagi, telah dilaksanakan penyerahan tersangka ZV, RAB dan AAB dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya di hadapan awak media.

Proses penyerahan berkas dan tersangka dilakukan via daring atau Zoom meeting mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir sampai sekarang.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berada di panti rehabilitasi di Fan Campus pada saat terjadi proses pelimpahan berkas. Mereka ditemani oleh penyidik dan tim dari kejaksaan. Di sisi lain, tim kejaksaan berada di kantor sembari menanyakan sejumlah hal guna memastikan kecocokan identitas yang terlampir dalam berkas perkara.

“Dan tersangka membenarkan sangkaan sekaligus membenarkan barang bukti,” tuturnya lebih lanjut.

Kendati sudah dilakukan pelimpahan berkas sekaligus tersangka, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap dititipkan di Fan Campus supaya tetap menjalani rehabilitasi. Bani Immanuel juga mengungkapkan, dalam 7 hari ke depan berkas perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah kita limpahkan berkasnya, nanti pihak pengadilan yang akan menjadwalkan persidangan,” ungkapnya.

Dalam berkas perkara kasus narkotika yang menyeret Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, mereka dianggap sebagai penyalahguna nartkotika golongan 1 untuk diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan sopirnya berinisial ZN di rumah Pondok Indah. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang sopir menyatakan kalau barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

“Pada saat di interogasi saudara ZV mengaku sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di hadapan media Kamis (8/7).

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

“Kemudian saudara ZV dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.

Pada malam hari atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan. Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif menggunakan obat-obatan terlarang yaitu narkoba jenis sabu.


Berkas Perkara Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dilimpahkan ke Kejaksaan