Anies Siapkan Pergub Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Anies Siapkan Pergub Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru


JawaPos.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) soal pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Itu dilakukan terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM level 3 serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021–2 Januari 2022.

”Jakarta akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri,” kata Anies Baswedan seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Jakarta.

Gubernur DKI menjelaskan, sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pengendalian kegiatan masyarakat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Nanti, dalam peraturan gubernur itu merangkum sejumlah hal spesifik yang isinya menjadi turunan dari Inmendagri dan yang belum terangkum dari instruksi tersebut.

Anies menargetkan, pergub tersebut selesai pada 1 Desember 2021 dan cukup waktu untuk mensosialisasikan sebelum PPKM level tiga diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

”Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah di Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti diumumkan,” ungkap Anies.

Begitu juga terkait ketentuan surat izin keluar masuk (SIKM), lanjut dia, apabila dalam Inmendagri diatur, pihaknya juga akan melaksanakannya.

”Kalau itu (SIKM) ada dalam instruksi Mendagri akan kita laksanakan juga. Jadi kita akan ikuti apa yang ada di instruksi Mendagri,” ujar Anies.


Anies Siapkan Pergub Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru