Mensos Risma Temui Anak Korban Persetubuhan dan Penganiayaan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mensos Risma Temui Anak Korban Persetubuhan dan Penganiayaan


JawaPos.com–Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui HN, 13, korban persetubuhan dan penganiayaan di Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak (PPSPA) Bima Sakti, Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (28/11) malam.

Risma memasuki ruang assessment Pelita Hati dan menemui korban yang saat ini tinggal di fasilitas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu. Risma menemui HN secara tertutup kurang lebih selama 15 menit. Pada pukul 21.00 WIB, Risma meninggalkan Unit Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Bima Sakti di kota wisata tersebut.

Kasubdit anak yang memerlukan perlindungan khusus Direktorat Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo mengatakan, dalam kesempatan itu Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan dukungan kepada korban HN. ”Mensos Risma menyerahkan oleh-oleh untuk korban, untuk menyemangati dan memberikan support,” kata Agung seperti dilansir dari Antara.

Agung menambahkan, korban dalam kondisi baik. Selain korban, di fasilitas tersebut juga ada keluarga korban yang memberikan dukungan untuk pemulihan kondisi psikologis.

”Korban sudah berada di tempat yang aman dan sudah baik. Keluarga juga ada di fasilitas tersebut, sehingga itu memberikan support tersendiri. Mensos dari awal memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini,” ujar Agung.

Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Petirahan Anak Bima Sakti Kota Batu Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Yusmanu menambahkan, korban sudah mulai tersenyum dan membaik. Namun, korban masih belum bisa menemui banyak orang karena masih belum stabil. Kondisi korban harus terus dijaga agar bisa segera pulih, terlebih dalam waktu dekat korban juga akan melaksanakan ujian sekolah.

”Anak sudah mulai tersenyum, karena ada ibu dan adiknya di sini. Kondisi anak harus dijaga agar segera pulih,” terang Yusmanu.

UPT PPSPA memberikan pendampingan untuk memulihkan trauma dari korban akibat kejadian yang menimpanya. Pendampingan dilakukan tim, termasuk juga mendatangkan psikolog untuk membantu pemulihan kondisi psikologis korban.

”Untuk trauma healing ada psikolog dan lainnya. Itu juga disediakan kami. Namun jangan banyak orang yang bertemu, karena kasusnya seperti itu. Korban akan berada di sini sampai dia siap,” ujar Yusmanu.

HN merupakan korban penganiayaan dan persetubuhan yang terjadi pada 18 November di wilayah Kota Malang. Kasus tersebut terungkap karena video penganiayaan terhadap korban viral di media sosial.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi yang masih berstatus anak-anak. Dari jumlah tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan. Sementara tiga lainnya, dikembalikan kepada orang tua.

Dari tujuh tersangka itu, satu orang merupakan pelaku persetubuhan sementara enam lainnya pelaku kekerasan. Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, dan satu lainnya tidak ditahan karena berusia di bawah 14 tahun.


Mensos Risma Temui Anak Korban Persetubuhan dan Penganiayaan