Respons Kadin Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Respons Kadin Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja


JawaPos.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang harus direvisi dan diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku optimis yakin pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyiapkan mitigasi risiko mengenai hal tersebut. Pihaknya tetap mendorong kepada anggota-anggotanya dan para pelaku usaha agar tetap bekerja sebaik mungkin, berinvestasi demi pembukaan lapangan kerja dan ekonomi nasional

“Jadi merujuk pada putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku. Tapi tidak boleh ada turunan atau produk peraturan terbaru yang dikeluarkan, sampai UU Cipta Kerja diperbaiki dengan batasan waktu selama 2 tahun,” kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid saat ditemui di JCC Senayan, Jumat (26/11).

Arsjad mengungkapkan, Indonesia saat ini sedang melakukan dua peperangan sekaligus, yaitu perang terhadap pandemi dan perang ekonomi. Sehingga pihaknya menggelar Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) dan Rapimnas untuk konsolidasi untuk melewati hal tersebut.

Arsjad melanjutkan, setelah dirinya telah resmi melantik jajaran Dewan Pengurus masa bakti 2021-2026. Pihaknya akan segera melaksanakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2021 di Bali tanggal 3-4 Desember mendatang.

“Nantinya dalam rangkaian acara Rapimnas di Bali, Presiden Joko Widodo dipastikan hadir dalam acara ini untuk membuka acara, sekaligus mengukuhkan Ketua Umum dan pengurus Kadin Indonesia 2021-2026, sementara Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin akan menutup rangkaian acara,” ungkapnya.

Arsjad menambahkan, pihaknya ingin Kadin Indonesia itu jadi rumah bersama bagi seluruh pengusaha Indonesia, baik itu pengusaha besar, menengah, sedang, kecil, mikro bahkan ultra mikro.

“Kadin Indonesia mengedepankan inklusivitas, kolaboratif dan mengedepankan kerja sama. Tidak ada lagi perbedaan atau sekat antar pengusaha, semua tujuannya sama. Memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan dan memakmurkan serta mensejahterakan rakyat Indonesia,” pungkasnya.


Respons Kadin Soal Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja