Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya


JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Antara mengatakan, berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan kepada Pengadilan Negeri Palembang. Saat ini sedang menunggu hasil putusan.

Keempat terdakwa itu, yakni Eddy Hermanto selaku ketua umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifuddin M.F., ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani keduanya kontraktor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Majelis hakim yang diketuai Sahlah Effendi memvonis para tersangka dalam berkas yang dibacakan terpisah dalam sidang virtual pada Jumat (19/11). Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin M.F, divonis bersalah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 12 B ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mereka dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp 218 juta subsider dua tahun penjara untuk Eddy Hermanto dan Syarifuddin M.F. Rp 1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun denda Rp 250 juta subsider kurungan selama empat bulan. Sekaligus dikenakan denda senilai Rp 2,5 miliar subsider empat tahun penjara. Dengan segala pertimbangan dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Dengan segala pertimbangan mereka dalam persidangan menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 19 tahun pada sidang Jumat (29/10).

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa Eddy Hermanto diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp 1 miliar, terdakwa Dwi Kridayani senilai Rp 2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.

Jaksa menilai dalam tuntutan mereka dari perbuatan melawan hukum, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.


Jaksa Ajukan Banding Terhadap Vonis Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya