Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak


JawaPos.com–Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus perdagangan perempuan dan anak. Petugas meringkus pelaku berinisial NS asal Lumajang.

”Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari salah seorang korban ke kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jatim.

Dia mengungkapkan kejadian itu terungkap di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut.

Tindakan itu, lanjut Gatot, dilakukan dengan modus menawarkan pekerjaan di Bali dengan menjanjikan bayaran Rp 5 juta hingga Rp 15 Juta melalui media sosial Facebook.

Saat ini, ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Terdiri atas 23 orang perempuan dewasa dan enam perempuan di bawah umur.

”Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya Rp 200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta, dan beberapa daerah lainnya,” ucap Gatot.

Dalam aksinya, menurut kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka, hanya dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) atau pemandu lagu di Bali. ”Beroperasi selama dua tahun, belum ada satu pun yang dikirim ke Bali. Malah mereka dipekerjakan sebagai tuna susila,” terang Gatot.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Terdiri atas uang senilai Rp 5,67 juta, satu buku tamu, satu boks alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur, dan satu unit mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pidana pasal 2 juncto pasal 17 dan/atau pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.


Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan dan Anak