Ketahuan Mark Up Gaji Karyawan, Kepala Keuangan Kembalikan Rp 4,5 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketahuan Mark Up Gaji Karyawan, Kepala Keuangan Kembalikan Rp 4,5 M


JawaPos.com – Debora Soegiharto dipercaya Tjandra Prayogo menduduki jabatan sebagai kepala keuangan di perusahaannya, PT Remaja Perdana Engineering (RPE). Kepercayaan itu didapatkannya setelah bekerja selama 14 tahun di perusahaan tersebut. Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Perempuan itu diam-diam menggelapkan uang perusahaan dengan me-mark up gaji karyawan.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, selama 2015–2016, Debora mengajukan pembayaran gaji pekerja borongan setiap pekan untuk lima pemborong. Pengajuan tersebut disampaikan kepada bosnya, Tjandra, secara lisan dengan jumlah gaji dilebihkan. Tjandra lantas memberikan cek giro kepada Sugianto, sopir perusahaan. Uang itu lantas diserahkan Sugianto kepada Debora yang mencatatnya di buku kas keluar.

”Uang yang sengaja dilebihkan diambil terdakwa Debora,” ujar jaksa Sulfikar dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah menyisihkan uang kelebihan untuk diambil sendiri, Debora menyerahkan uang untuk gaji karyawan kepada Rezha Eka Octaviyanti, kasir perusahaan, untuk dibayarkan kepada para pemborong. Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyebut kerugian PT RPE akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 694,5 juta.

Sugianto menjelaskan, sebagai sopir Tjandra, dirinya dipercaya mencairkan cek giro ke bank. Nilainya mencapai Rp 50 juta–Rp 100 juta per pekan. Uang itu lalu diserahkan kepada Debora.Istri Tjandra yang juga menjabat komisaris perusahaan, Nanik, mengklaim bahwa uang yang digelapkan Debora sebesar Rp 11,5 miliar.

Dari nilai tersebut, Debora sudah mengembalikan Rp 4,5 miliar. Nilai yang digelapkan Debora dalam sekali pencairan gaji disebut bisa mencapai Rp 55 juta. ”Suami saya pernah tangkap basah di laci Debora. Ditemukan uang Rp 55 juta. Dia tidak bisa jawab dengan jelas,” ujar Nanik.

Nanik semakin mencurigai Debora setelah tahu gaya hidup karyawannya yang mewah. Dia curiga lantaran Debora bisa membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan gaji Rp 5,9 juta per bulan. ”Gaya hidup Debora ini sering beli-beli,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Debora, Eko Juniarso, menuturkan bahwa kliennya sudah mengakui telah menggelapkan uang perusahaan. Namun, nilainya tidak sebesar seperti yang disebutkan Nanik. Nilainya hanya Rp 600 juta.

”Mobil Pajero dan sertifikat rumah juga sudah mereka ambil. Padahal, rumah itu milik orang tua Debora. Hasil audit yang disebut Nanik juga tidak diakui polisi,” papar Eko.


Ketahuan Mark Up Gaji Karyawan, Kepala Keuangan Kembalikan Rp 4,5 M