Alasan KPK Belum Eksekusi 9 Tahun Penjara Eks Menteri Edhy Prabowo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Alasan KPK Belum Eksekusi 9 Tahun Penjara Eks Menteri Edhy Prabowo


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum mengeksekusi pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman pada tingkat banding itu lebih berat dari vonis pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, sampai saat ini hukuman sembilan tahun penjara terhadap Edhy Prabowo belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga, tim jaksa belum bisa mengeksekusi pidana penjara Edhy Prabowo.

“Kemarin yang bersangkutan (Edhy Prabowo) mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi, dan sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi. Nah, saat ini tentu kami masih menunggu bagaimana sikap dari para terdakwa tentunya, karena yang mengajukan upaya hukum banding kan terdakwa sendiri,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, apabila Edhy Prabowo tidak menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi, sehingga menerima hukuman tingkat banding. Jaksa eksekusi KPK akan segera menjebloskan mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Kalau kemudian di dalam perjalanannya terdakwa memang menerima putusan dari Pengadilan Tinggi yang dimaksud, tentu ya kami nanti akan segera melakukan eksekusi, melakukan pelaksanaan putusan dari pengadilan tinggi tersebut, jadi tidak ada upaya hukum lagi tentunya,” ucap Ali.

Meski demikian, sampai saat ini KPK masih menunggu keputusan dari Edhy Prabowo dan tim kuasa hukum. KPK belum bisa menjebloskan Edhy Prabowo ke Lapas untuk menjalani pidana dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.

“Pada prinsipnya tentu kami menunggu seperti apa perkembangan dari perkara ini. Pasti nanti kami akan informasikan ya seperti apa hasil akhir dari putusan terdakwa itu sendiri,” tegas Ali.

Dalam putusan tingkat banding, hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diperberat menjadi sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Edhy Prabowo tetap terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Edhy oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sehingga hukuman pada tingkat banding, lebih berat dari putusan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA.

Putusan ini dibacakan pada 21 Oktober 2021. Disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat banding Haryono, dengan anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Anton R Saragih dan Reny Halida Ilham Malik.

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Edhy Prabowo juga yang semula dijatuhkan hukuman tambahan selama dua tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan USD 77.000, menjadi tiga tahun penjara. Hukuman diterapkan, jika Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti.

Edhy Prabowo pun tetap dijatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini diterapkan setelah Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Edhy Prabowo divonis lima tahun pidana penjara. Edhy terbukti menerima suap senilai Rp 25,7 milar terkait penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Selain dijatuhkan pidana pokok dengan hukuman kurungan badan selama lima tahun, Edhy juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa.

Apabila tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap diganti dengan kurungan selama 2 tahun. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga dijatuhkan hukuman agar tidak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Alasan KPK Belum Eksekusi 9 Tahun Penjara Eks Menteri Edhy Prabowo