Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara


JawaPos.com–Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan YouTube KPK RI, Senin (29/11) malam.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan,” imbuhnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

”Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan,” ucap Hakim Ibrahim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

”Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas Hakim Ibrahim.

Nurdin Abdullah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat menerima uang senilai Rp 13 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.000 atau sekitar jumlah itu. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan perbuatan Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

”Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar,” ungkap Hakim Ibrahim.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia juga terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.


Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara