Kejati Jabar Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejati Jabar Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat geledah kantor PG Rajawali II di Kota Cirebon. Penggeledahan itu rangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah itu.

”Memang penggeledahan ini rangkaian dari penyidikan di PG Rajawali Cirebon,” kata Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Rabu (24/11).

Dodi mengatakan penggeledahan dilakukan dari Rabu (24/11) sekitar pukul 10.00 sampai sekitar jam 20.00 WIB. Penggeledahan di anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yaitu PG Rajawali II Cirebon, setelah Kejati Jawa Barat menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus yang ditangani itu, kata Dodi, yaitu dugaan tindak korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada 2020.

”Dalam pengeluaran delivery order gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance,” tutur Dodi Gazali Emil.

Dodi mengatakan, PT PG Rajawali II yang mengetahui PT Mentari Agung Jaya Usaha tidak tersedia dana kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Kemudian PT PG Rajawali II, lanjut Dodi, menerbitkan DO gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton. Sehingga, diperkirakan negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar.

”Selain melakukan penggeledahan tim Kejati Jawa Barat, juga telah memanggil 20 orang saksi terkait, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur Dodi Gazali Emil.

Kejati Jabar menyita sebanyak 80 dokumen dan seperangkat komputer saat melakukan penggeledahan di Kantor PG Rajawali II Cirebon. ”Ada sekitar delapan puluhan dokumen dan satu unit komputer yang kita bawa,” kata Dodi Gazali Emil.

Dodi menjelaskan, semua itu dibawa sebagai alat bukti atas kasus yang sedang ditangani Kejati Jawa Barat. Yakni dugaan korupsi di anak perusahaan milik negara itu.

”Dokumen itu terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini sedang disidik Kejati Jabar,” papar Dodi Gazali Emil.

Saat ini Kejati Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan hingga Rp 50 miliar. ”Kasus ini baru naik status dari penyelidikan dan saat ini sudah masuk penyidikan,” ucap Dodi Gazali Emil.


Kejati Jabar Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon