Alasan Polri Langsung Tahan Anita Kolopaking

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Alasan Polri Langsung Tahan Anita Kolopaking


JawaPos.com – Polri mengungkap alasan langsung melakukan penahanan kepada pengacara Anita Kolopaking setelah selesai dilakukan pemeriksaan perdana. Langkah ini diambil karena penyidik mencegah Anita agar tidak melarikan diri atau berbuat pidana lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatan tindak pidana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan dari aspek barang bukti agar tidak hilang. “Agar tidak menghilangkan barang bukti, semua sudah diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP,” jelas Awi.

Sebelumnya, Anita Kolopaking ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.

“Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka,” kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.

Usai diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik memutuskan langsung melakukan penahanan kepada Anita. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari 8 Agustus 2020. Anita ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.


Alasan Polri Langsung Tahan Anita Kolopaking