Gara-gara Tidak Ada Petugas, Bupati Sambari Atur Sendiri Lalu Lintas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gara-gara Tidak Ada Petugas, Bupati Sambari Atur Sendiri Lalu Lintas


JawaPos.com – Arus keluar-masuk di depan kantor bupati, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, kerap mengalami kepadatan. Bahkan, merambat pada jam-jam tertentu. Terutama saat jam berangkat dan pulang kerja atau pagi dan sore. Untuk mengatur lalu lintas tersebut, biasanya selalu ada petugas dari dinas perhubungan (dishub).

Nah, Selasa pagi (11/8) saat Bupati Sambari Halim Radianto masuk kantor, ternyata tidak tampak petugas pengatur lalu lintas. Sontak, doktor lulusan Unair itu turun dari mobil dinasnya. Dia langsung menuju ke jalan raya. Lalu, mengatur sendiri arus lalu lintas di depan kantor bupati tersebut. Melihat itu, beberapa pegawai pemkab kaget.

’’Lho, kok Pak Bupati sendiri yang mengatur lalu lintas? Ini di mana petugasnya?’’ gumam beberapa PNS yang melihat pemandangan aneh tersebut ketika sama-sama hendak masuk kerja.

Tak berselang lama, datang petugas dishub. Mereka langsung menuju jalan raya. Namun, bisa jadi karena sudah kesal, bupati meminta para petugas itu pulang. ”Terlambat. Biar saya atur,” ujarnya. Setelah arus lalu lintas relatif lancar, bupati masuk ke kantor pemkab. Kabarnya, bupati langsung menghubungi kepala dishub untuk membina jajarannya agar terus konsisten dan disiplin dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dishub Pemkab Gresik Nanang Setiawan mengatakan, sebelumnya memang sudah ada peringatan terkait persoalan tersebut. Karena itu, sejak pagi pihaknya memantau langsung di grup dishub. ”Ini jam enam sudah saya pantau. Ternyata, ada salah SP (surat perintah),” ujarnya sambil menunjukan chat di grup.

Berdasar SP, petugas lalu lintas masih memakai waktu lama. Yakni, bertugas mulai pukul 06.00 sampai 07.00. Nah, kemarin (11/8) sebetulnya sejumlah petugas sudah melaksanakan kewajibannya. Yakni, bertugas di depan kantor bupati dari pukul 06.00−07.00. Namun, sejak pandemi Covid-19, jam masuk kantor di pemkab berubah. Yang sebelumnya masuk pukul 07.00 berubah menjadi pukul 07.30.

”Lha, posisi pagi itu petugas sudah pulang, Pak Bupati datang. Segera kami perbaiki dan menyesuaikan jam masuk kantor pada masa pandemi,” katanya.

Pekan sebelumnya, bupati sudah kesal dengan kedisiplinan bawahannya pada masa pandemi. Banyak aparatur sipil negara (ASN) yang molor alias terlambat kerja setelah kebijakn work form home (WFH) dicabut. Bahkan, bupati ikut memantau dengan berjaga di pintu masuk kantor pemkab. Saat itu, tidak sedikit ASN yang tepergok tidak disiplin atau masuk kerja tidak tepat waktu.

Berdasar data, Senin sampai Rabu pada pekan lalu, tercatat ada 262 ASN yang telat masuk kantor. Mereka langsung mendapat sanksi pembinaan di halaman kantor bupati.

Lalu, apa sanksi bagi ASN yang tidak disiplin itu? Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Edi Hadi Siswoyo mengatakan, sanksi tersebut berupa pembinaan hingga pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TTP). ”Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan materi rapat tim Baperjakat sebagai bahan penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon,’’ ungkapanya.

Menurut dia, pendisiplinan dan penertiban itu akan terus dilakukan bupati bersama penegak disiplin ASN Pemkab Gresik. Dia menyatakan, pada masa new normal ini, seluruh ASN harus mulai kembali memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. ’’Kita harus mengaktifkan kembali pelayanan. Namun, tentu tetap harus disiplin dan patuh protokol kesehatan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Gara-gara Tidak Ada Petugas, Bupati Sambari Atur Sendiri Lalu Lintas