Kapolri Janji Sikat Siapa pun yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kapolri Janji Sikat Siapa pun yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra


JawaPos.com – Polri telah membuktikan komitmennya dengan menangkap Djoko Tjandra. Proses hukum terhadap pria yang menjadi buron selama sebelas tahun itu berjalan kembali. Djoko kini terancam hukuman yang lebih lama dari vonis dua tahun dalam kasus cessie Bank Bali. Sebab, Polri akan menambah jerat hukum untuk Djoko.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji membuka tabir aksi Djoko mengobok-obok penegak hukum di Indonesia.

Karena itulah, ada sejumlah pasal yang didalami untuk bisa menghukum Djoko lebih lama dari dua tahun. Pada 12 Juni 2009 Mahkamah Agung (MA) memang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun terhadap Djoko. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Informasi yang diterima Jawa Pos, Djoko akan dijerat dengan tiga pasal, yakni penggunaan surat palsu, pelanggaran keimigrasian, dan gratifikasi. ”Ini yang sedang coba digunakan untuk menjerat Djoko Tjandra. Dengan catatan bisa dibuktikan,” terang sumber Jawa Pos kemarin (31/7).

Dengan jerat tiga pasal tersebut, paling tidak ancaman hukumannya sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo, yakni enam tahun penjara. Karena itu, Djoko dipastikan akan lebih lama berada di Bareskrim Polri sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus cessie Bank Bali. ”Kalau Brigjen Prasetijo memang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Sigit beberapa waktu lalu.

Kapolri Jenderal Idham Azis angkat bicara soal penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, proses penangkapan dimulai dua pekan lalu saat Presiden Jokowi memerintahkan mencari dan menangkap Djoko. Polri lantas membentuk tim kecil. ”Tim kecil ini yang bekerja dan mendapat informasi Djoko Tjandra ada di Malaysia,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Kapolri lalu mengirim surat ke Polis Diraja Malaysia (PDRM). Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police-to-police untuk penangkapan Djoko yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur. ”Proses kerja sama dan kerja keras tim membuahkan hasil,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Pada Kamis (30/7) posisi Djoko Tjandra diketahui dan Kabareskrim Komjen Sigit langsung memimpin penangkapan. Turut dalam penangkapan itu Kadivpropam Irjen Sigit Widiatmono. ”Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Tapi alhamdulillah, berkat kesabaran dan kerja keras tim, dia dapat diamankan,” paparnya.

Proses hukum terhadap Djoko akan dilakukan terbuka dan transparan. Dengan begitu, siapa pun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan disikat dan diproses hukum. ”Ini juga sebagai upaya Polri bersih-bersih oknum nakal. Kami akan transparan dan objektif mengusut tuntas kasus ini,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Karena itulah, Djoko Tjandra akan terlebih dahulu menjalani proses hukum di kepolisian sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA. ”Saya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegas mantan Kabareskrim tersebut. Kapolri juga memastikan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus Djoko Tjandra akan dilakukan. Utamanya untuk mendeteksi gratifikasi yang dilakukan Djoko.

Idham menjelaskan, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik. ”Sekali lagi, ini bentuk komitmen kami,” tegasnya. Peran Kapolri dan Kabareskrim yang begitu besar telah membuktikan bahwa pimpinan Polri memiliki semangat untuk memberantas oknum nakal yang bekerja sama dengan koruptor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD termasuk salah seorang pejabat yang mengawal upaya pengejaran Djoko Tjandra. Mahfud mengungkapkan sudah mendapat informasi operasi penangkapan Djoko sejak 20 Juli lalu. Komjen Sigit Purnomo yang memberitahukan rencana itu kepada Mahfud. ”Dia nyatakan polisi siapkan operasi penangkapan,” ucapnya kemarin.

Tentu penangkapan Djoko tidak lantas menuntaskan persoalan. Masih ada pekerjaan yang harus dilakukan aparat keamanan dan lembaga peradilan. Peninjauan kembali (PK) yang sudah diajukan Djoko memang sudah diputus tidak dapat diterima. ”Artinya tidak memenuhi syarat administratif,” kata pria yang pernah bertugas sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun, tidak tertutup kemungkinan upaya hukum serupa akan ditempuh.

Karena itu, Mahfud berharap MA dan seluruh lembaga peradilan di bawahnya memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan. Dia mengerti bahwa MA merupakan lembaga independen. Tidak ada satu pun yang bisa mencampuri proses hukum di MA. Menurut dia, yang bisa dilakukan masyarakat ialah ikut mengawal proses hukum kasus itu. ”Harus dipelototi,” tegasnya. ”Sehingga kami harap pimpinan MA juga memberi perhatian secara sungguh-sungguh,” tambah dia.

Lebih lanjut Mahfud menyatakan bahwa penindakan ke dalam harus dilakukan. Baik yang tengah diproses Polri dan Kejagung maupun tindakan yang perlu dilakukan instansi lainnya. ”Dan itu pasti bisa. Saya akan mendorong ke arah sana sekuat-kuatnya sebagai Menko Polhukam,” tegas Mahfud. ”Kemenkum HAM kalau ada di imigrasi yang terlibat supaya ditindak,” tandasnya. Semua pihak yang terlibat membantu buron keluar masuk Indonesia harus ditindak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan Kabareskrim. ”Kerja keras Polri menangkap Djoko Tjandra memang harus diapresiasi,” ujarnya. Boyamin menuturkan, dengan tuntasnya kasus ini, tentunya tidak perlu panjang lebar lagi. ”Saya tak perlu banyak bicara agar memberikan keleluasaan atas prestasi Kapolri dan Kabareskrim. Ini panggung keduanya,” tutur dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

 


Kapolri Janji Sikat Siapa pun yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra